Pada tanggal 15 Maret 2024, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 (Unaudited) kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyerahan dilakukan oleh Pj. Bupati Kotawaringin Barat dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar. Kegiatan penyerahan LKPD unaudited ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah yaitu Inspektur dan Kepala BPKAD beserta jajarannya. Sedangkan Kepala Perwakilan didampingi oleh pejabat struktural dan pejabat fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyerahan LKPD unaudited ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur disampaikan lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD tahun anggaran tertentu dan disusun dengan menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah dan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dalam sambutannya, M. Ali Asyhar mengharapkan pencapaian opini WTP oleh pemerintah daerah berjalan seirama dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing yang tergambar melalui pencapaian-pencapaian indikator kesejahteraan masyarakat antara lain semakin menurunnya angka Gini Ratio, tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan, serta semakin meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dapat di lihat dari umur panjang dan hidup yang sehat, terpenuhinya pengetahuan/Pendidikan, serta standar hidup yang layak sehingga dapat meningkatkan daya beli.
Capaian penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan Semester II tahun 2023 untuk Kabupaten Kotawaringin Barat adalah 96,64% dan Kabupaten Kotawaringin Timur adalah 90,50%. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan interim untuk Sistem Pengendalian Internal (SPI) pada Kabupaten Kotawaringin Barat telah efektif dan Kabupaten Kotawaringin Timur belum sepenuhnya efektif karena masih ditemukan beberapa kelemahan. Sebagai informasi, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan pemeriksaan interim pada bulan Februari 2024 yang merupakan rangkaian pemeriksaan LKPD Tahun 2023.
Setelah diterimanya LKPD Tahun 2023 (unaudited), maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan segera melakukan pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaan atas LKPD merupakan jenis pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh BPK dengan tujuan memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD.