Dinas Kehutanan: 247 Miliar DBH-DR 2024 untuk Penggunaan Program Strategis

Sumber gambar: https://kaltengterkini.co.id/

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala dinas Kehutanan Agustan Saining mengatakan dana DBH-DR alokasi provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2024 berjumlah 247 miliar dengan penggunaan yang strategis.

Dana tersebut akan digunakan dengan berbagai program dari dinas Kehutanan serta program bagi OPD strategis lainnya. “Dana DBH-DR tahun 2024 sebesar 247 miliar alokasi untuk Kalimantan Tengah yang disalurkan oleh pemerintah pusat secara bertahap,” ujarnya. Rabu, (21/2/2024).

Agustan menyebutkan dalam tahun 2024 ini terdapat program yang akan dilaksanakan untuk dana DBH-DR seperti penanganan karhutla, rehabilitasi lahan, operasional KPH di Dinas Kehutanan yang saat ini terdapat 18 unit di daerah sebagai cabang dishut provinsi.

“Kemudian berkaitan dengan program strategis lainnya dana DBH DR yang bisa dimanfaatkan oleh OPD lain. Kalau saat ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 216 tahun 2021 bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, sosial, koperasi UMKM, Transmigrasi dan tenaga kerja, pemberian insentif kepada daerah melalui biro ekonomi,” bebernya.

Pada tahun tahun 2023, alokasi DBH-DR kurang lebih setiap tahun 200 miliar dengan penggunaan untuk dinas Kehutanan dan OPD strategis lainnya, ditambah dengan dinas lingkungan hidup dan BPBPK. Namun kegiatan dari dinas lingkungan hidup dan BPBPK masuk dalam RKP (rencana kerja pemerintah) Dinas Kehutanan.

“Kalau tahun 2023 lalu kurang lebih sama penggunaannya yaitu rehabilitasi hutan, pengendalian karhutla, perlindungan dan pengamanan hutan, operasional KPH, taman hutan raya untuk perhutanan sosial,” pungkasnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kaltengterkini.co.id/2024/02/21/dinas-kehutanan-247-miliar-dbh-dr-2024-untuk-penggunaan-program-strategis/, Rabu, 21 Februari 2024.
  2. Harian Kalteng Pos, DBH DR Kalteng Capai Ratusan Miliar Rupiah, Rabu, 21 Februari 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi mendefinisikan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin usaha pemanfatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu. Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas, dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Pada Pasal 2 menyebutkan DBH DR diarahkan untuk: a. mendanai kegiatan yang sudah ditentukan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mendukung program pengendalian perubahan iklim dan perhutanan sosial melalui pemberdayaan masyarakat dalam rangka pembangunan hutan secara berkelanjutan; dan c. diprioritaskan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Download: Dinas Kehutanan 247 Miliar DBH-DR 2024 untuk Penggunaan Program Strategis