Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Palangka Raya capai Rp8,9 miliar

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga Agustus 2023, telah mencapai Rp8,9 miliar lebih atau 36,06 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp24,9 miliar lebih.

"Realisasi PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut diperoleh dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB tahun 2023. Artinya kita masih punya target sekitar 63 persen lebih untuk mencapai target," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin.

Untuk itu pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya penagihan pembayaran PBB P2 yang belum dilakukan wajib pajak. Salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi pembayaran yang dapat dilakukan melalui berbagai kanal.

"Kami ada kanal pembayaran melalui kantor pos dan juga melalui Bank Pembangunan Daerah Kalteng di aplikasi Betang Mobile. Kami juga tengah melakukan pendataan untuk menambah kanal bayar PBB P2," katanya.

Ia mengatakan, dengan pelunasan PBB P2 tepat waktu, maka masyarakat terhindar dari beban denda karena keterlambatan dan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu merupakan wujud dari kebersamaan membangun Kota Palangka Raya.

Sebagai bentuk penghargaan dari pelunasan tersebut, BPPRD Kota Palangka Raya akhir pekan lalu memberikan hadiah kepada 58 wajib pajak melalui program Gerakan Sadar Membayar PBB Perdesaan dan Perkotaan (Gebyar PBB-P2).

Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan Gebyar PBB merupakan gerakan untuk memotivasi supaya masyarakat taat membayar pajak bumi dan bangunan di sektor perkotaan.

Hera menjelaskan Gebyar PBB-P2 ini dilakukan menjelang jatuh tempo yakni setiap September dan di akhir September baru dilakukan pengundian hadiah.

Pemberian penghargaan ini tak hanya menyasar masyarakat pembayar PBB P2, tetapi juga tapi juga untuk pelaku usaha hiburan, restoran dan rumah makan.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/658308/realisasi-pajak-bumi-dan-bangunan-di-palangka-raya-capai-rp89-miliar, Senin, 2 Oktober 2023.
  2. https://www.pajakonline.com/setoran-pbb-p2-di-palangka-raya-capai-rp89-miliar/, Rabu, 4 Oktober 2023.

 

Catatan:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP. Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Yang dikecualikan dari objek PBB-P2 adalah kepemilikan, penguasaan, dan/ atau pemanfaatan atas:

  1. Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
  2. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, liesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  3. Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis;
  4. Bumi yang menrpakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  5. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
  6. Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
  7. Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transifl, atau yang sejenis;
  8. Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; dan
  9. Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak Besaran NJOP ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen). Tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Download: Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Palangka Raya capai Rp8,9 miliar