Pemkab dan DPRD Bartim Bahas Struktur Rencana KUA PPAS 2024

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Tamiang Layang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah bersama pemerintah setempat memulai tahap awal pembahasan untuk menyusun rencana Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Nilai anggaran yang disepakati sebesar Rp1,2 triliun. DPRD menyambut baik proyeksi dari nilai anggaran yang disampaikan Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan bersama jajaran, kata Ketua DPRD Barito Timur, Nur Sulistio di Tamiang Layang, Selasa.

“Ada beberapa fokus Pj Bupati Barito Timur yang diselesaikan diantaranya Pemilu 2024,” katanya.

Menurutnya, struktur pada rencana KUA PPAS yang disampaikan disambut apresiasi dari kalangan dewan karena adanya upaya peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami juga mengapresiasi upaya Pj Bupati Barito Timur terkait peningkatan potensi PAD, salah satunya pelabuhan milik daerah yang ada di Desa Telang Baru, Kecamatan Paju Epat,” kata Nur.

Ditambahkan Politisi Partai Golkar itu, Penjabat Bupati Indra Gunawan pun mengajak meninjau langsung pelabuhan untuk kemudian bisa dilaksanakan pengkajian potensi untuk memaksimalkan pembangunan pelabuhan sehingga menghasilkan PAD.

“Diharapkan Pelabuhan Telang Baru milik daerah bisa dioperasionalkan,” kata Nur.

Penjabat Bupati Barito Timur Indra Gunawan mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan yang sepaham dengan rencana pembangunan untuk Kabupaten Barito Timur pada 2024 nanti.

“KUA PPAS sudah disepakati dan akan dilanjutkan kembali dengan beberapa kali rapat dan target kita pada November mendatang sudah selesai menjadi APBD 2024,” kata Indra.

Tambah Indra, fokus utama tetap pada Pemilu 2024 dan program pembangunan yang ada tetap dilanjutkan seperti menangani stunting, pertumbuhan ekonomi hingga pengendalian inflasi daerah. Lanjut Indra, hal ini sesuai dengan RPJMD yang telah ada.

Rapat pembahasan rencana KUA PPAS 2024 dibahas dan disepakati di Ruang Paripurna DPRD Bartim dipimpin Ketua DPRD Nur Sulistio didampingi Wakil Ketua I Ariantho S Muler. Sedangkan dari eksekutif dipimpin Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan hadir didampingi Sekda Panahan Moetar dan sejumlah kepala OPD.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/659349/pemkab-dan-dprd-bartim-bahas-struktur-rencana-kua-ppas-2024, Selasa, 10 Oktober 2023.
  2. Harian Kalteng Pos, KUA PPAS APBD Bartim Tembus Rp1,2 Triliun, Kamis, 12 Oktober 2023.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Pada Pasal 89 menyebutkan:

  • Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
  • Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  • Rancangan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    1. kondisi ekonomi makro daerah;
    2. asumsi penyusunan APBD;
    3. kebijakan Pendapatan Daerah;
    4. kebijakan Belanja Daerah;
    5. kebijakan Pembiayaan Daerah; dan
    6. strategi pencapaian.

 

  • Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan tahapan:
    1. menentukan skala prioritas pembangunan daerah;
    2. menentukan prioritas Program dan Kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Pusat setiap tahun; dan
    3. menyusun capaian Kinerja, Sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing Program dan Kegiatan.

Download: Pemkab dan DPRD Bartim Bahas Struktur Rencana KUA PPAS 2024