Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah setempat, agar berpartisipasi aktif dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten 2025-2045.
Salah satu caranya adalah dengan mengisi kuesioner penyusunan visi Gunung Mas 2025-2045 secara on-line, melalui kanal https://gunungmaskab.pembangunan2045.id/kuesioner.html, ucapnya saat rapat Kick Off Rancangan Awal RPJPD di Kuala Kurun, Jumat.
"Dengan berpartisipasi menyampaikan aspirasi atau harapan, maka harapan masyarakat Gunung Mas akan termanifestasi dalam visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD kabupaten 2025-2045," sambungnya.
Dia menekankan bahwa penyusunan RPJPD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), sehingga konsep arah pembangunan Gunung Mas 2025-2045 selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045.
Visi Indonesia Emas 2045 yang dimaksud yakni Mewujudkan Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan, dengan sasaran pokok yang diukur melalui indikator Indeks Kebahagiaan dan mencakup 12 Indikator Kinerja Utama (IKU) Nasional.
Lebih lanjut, untuk suksesnya penyusunan dokumen RPJPD Gunung Mas 2025-2045, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh tim penyusun RPJPD.
Beberapa hal yang dimaksud tadi antara lain perencanaan jangka panjang hendaknya memperhatikan potensi, peluang dan hasil evaluasi dokumen perencanaan pembangunan sebelumnya.
Kemudian perencanaan jangka panjang mempertimbangkan arah pembangunan nasional dan provinsi, guna mendukung capaian pembangunan nasional, provinsi, maupun kabupaten.
Lalu, RPJPD Gunung Mas bersinergi dengan RPJPD Kalteng dan RPJP Nasional, terutama untuk Indikator Kinerja Utama Pembangunan Nasional.
Selanjutnya, memperhatikan tahapan proses penyusunan RPJPD, agar dapat dipenuhi ketepatan waktu penetapan RPJPD dan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan Gunung Mas, Yantrio Aulia menyampaikan, kick off ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan penyamaan pemahaman terkait proses, tahapan, serta konsep arah pembangunan daerah 2025-2045.
Peserta kegiatan ini adalah seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Gunung Mas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, pelaku usaha, dan lainnya.
"Dari kegiatan ini diharap akan terbentuk kesepahaman tentang perencanaan dan arah pembangunan daerah, yang menjadi masukan utama untuk penyempurnaan rancangan awal RPJPD Gunung Mas 2025-2045," demikian Yantrio.
Sumber berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/653586/bupati-ajak-seluruh-pihak-berpartisipasi-susun-rpjpd-gumas-2025-2045, Jumat 1 September 2023.
- https://www.borneonews.co.id/berita/312629-rpjpd-gunung-mas-agar-memperhatikan-potensi-hingga-peluang-pembangunan, Sabtu 2 September 2023.
- https://www.borneonews.co.id/berita/312628-kick-off-rancangan-awal-rpjpd-gunung-mas-2025-2045-untuk-penyamaan-pemahaman-pembangunan, Sabtu 2 September 2023.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 1 menerangkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Lebih lanjut dalam Pasal 263 ayat (2), RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada Pasal 1 menerangkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyebutkan bahwa BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Tahap penyusunan RPJPD dijabarkan dalam Pasal 16 ayat (1), yaitu:
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
Download: Bupati Ajak Seluruh Pihak Berpartisipasi Susun RPJPD Gumas 2025-2045