DPRD dan Pemprov Kalteng Setuju Raperda APBD-P 2023 Menjadi Perda

[featured_image]
Download
Download is available until [expire_date]
  • Version
  • Download 0
  • File Size 84.00 KB
  • File Count 1
  • Create Date August 23, 2023
  • Last Updated October 3, 2023

DPRD dan Pemprov Kalteng Setuju Raperda APBD-P 2023 Menjadi Perda

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) – Pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Tengah bersama pemerintah provinsi, telah sepakat dan meyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) 2023 menjadi peraturan daerah.

Raperda itu diajukan ke kemendagri untuk mendapatkan persetujuan menjadi perda dan dapat dilaksanakan pemerintah provinsi, kata ketua DPRD Kalteng Wiyatno usai memimpin rapat paripurna agenda penanda tanganan bersama Perda APBD-P di Palangka Raya.

Wakil gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan bahwa perda tentang APBD-P telah disetujui hari ini merupakan anggaran di dalamnnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah,seluruh kebijakan anggaran itu tertuang dalam program kegiatan Pemprov Kalteng yang baru.

Selanjutnnya Kepala daerah harus segera menetapkan peraturan gubernur perubahan APBD Kalteng tahun anggaran 2023, merupakan anggaran manajemen dari pelaksanaan perubahan APBD 2023 mendapat persetujuan dalam negri.

Kami juga mengharapkan perhatian sungguh-sungguh dari semua kepala SOPD, agar meningkatkan intensitas penajaman prioritas dana terbatas secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil optimal.

Sebelum penandatanganan berita acara persetujuan bersama terlebih dahulu didengarkan laporan hasil Rapat Badan Anggaran DPRD Kalteng,  setelah itu baru ketua DPRD Kalteng Wiyatno melakukan penandatanganan bersama Edy Pratowo mewakili Gubernur Kalteng Sugianto Sabran

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/650535/dprd-dan-pemprov-kalteng-setuju-raperda-apbd-p-2023-menjadi-perda,Rabu 23 Agustus 2023
  2. https://beritapalangkaraya.com/dprd-dan-pemprov-kalteng-setuju-raperda-apbd-p-2023-menjadi-perda, Rabu 23 Agustus 2023.

 

Catatan:

Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Menurut Ateng Syafruddin, fungsi dan kedudukan APBD yaitu: Sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk masa tertentu yaitu satu tahun anggaran. Sebagai pemberian kuasa dari pihak legislatif yaitu DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah. Sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai bahan pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berhak melaksanakan pengawasan bisa lebih baik.

Dalam konteks politik, APBD merupakan dokumen politik wujud komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik untuk kepentingan tertentu. APBD bukan sekadar masalah teknis, melainkan lebih merupakan alat politik (political tool). APBD disusun tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan teknis ataupun melalui hitungan-hitungan ekonomi semata, tetapi lebih dari itu APBD disusun berdasarkan sebuah kesepakatan, dan merupakan sebuah terjemahan dari visi dan misi kepala daerah terpilih.

Bagaimana pengaruh APBD terhadap Indeks Pembangunan Manusia?

tingkat kesejahteraan masyarakat merupakan wujud dari pembangunan daerah yang berhasil. Tolok ukur kesejahteraan masyarakat itu sendiri dapat diukur melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indeks Pembangunan Manusia diukur melalui tiga indikator yang krusial dalam menopang kualitas kehidupan manusia. Indikator yang pertama adalah kesehatan. Indikator kesehatan menunjukkan derajat kesehatan fisik masyarakat yang diukur melalui angka harapan hidup dan kematian bayi, semakin tinggi harapan hidup maka kematian bayi semakin sedikit, selain itu diperhitungkan juga status kesehatan masyarakat yang dihitung melalui angka kesakitan serta penyediaan sarana dan prarana. Indikator kedua adalah pendidikan. Indikator ini menghitung keunggulan kualitas SDM yang dinilai dari fasiltias pendidikan, angka partisipasi sekolah, angka harapan lama sekolah, dan rata-rata lamanya sekolah. Kemudian indikator terakhir adalah standar hidup layak. Indikator ini diukur dari ketenagakerjaan, karena mencakup keadaan sosial dan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya menopang daya beli masyarakat. Indikator ini menghitung tingkat partisipasi angkatan kerja, kesempatan kerja dan pengangguran dan standar hidup layak penduduk.

Menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa terdapat enam pelayanan dasar yang merupakan layanan publik yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Keenam pelayanan dasar tersebut adalah layanan (i) pendidikan, (ii) kesehatan, (iii) pekerjaan umum dan penataan ruang, (iv) perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, (v) ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan (vi) sosial. Dari enam pelayanan dasar yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa undang-undang tersebut telah mengakomodir indikator-indikator yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Indeks Pembangunan Manusia, dan APBD merupakan instrumen yang digunakan untuk menyelenggarakan keenam pelayanan dasar publik tersebut.

Download: DPRD dan Pemprov Kalteng Setuju Raperda APBD-P 2023 Menjadi Perda