DISHANPANG Kalteng Perluas Bantuan Penanganan Stunting Hingga Barito Timur

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang) Provinsi Kalimantan Tengah memperluas bantuan penanganan stunting (gangguan pertumbuhan) hingga wilayah Kabupaten Barito Timur (Bartim).

"Bantuan atau dukungan penanganan stunting yang kami berikan tepatnya untuk Desa Tewah Pupuh dan Bamban di Kecamatan Benua Lima," kata Kepala Dishanpang Kalteng, Riza Rahmadi di Palangka Raya, Senin.

Bantuan ini dikatakan sebagai perluasan, mengingat sebelumnya kegiatan serupa telah pihaknya lakukan dan masih terus berjalan hingga saat ini, yakni di Desa Saka Kajang, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, maupun Ketua TP PKK Yulistra Ivo, agar masing-masing perangkat daerah dapat mendukung Posyandu dalam upaya percepatan penurunan stunting.

Adapun, dalam pemberian bantuan atau dukungan ini, pihaknya bekerja sama dengan Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu setempat khususnya dengan memberikan makanan tambahan kepada balita berisiko stunting.

"Untuk di Desa Tewah Pupuh dan Bamban ini, totalnya saat ini ada empat balita berisiko stunting yang kami berikan makanan tambahan, seperti telur ayam, kacang hijau, hingga vitamin," jelasnya.

Saat ini kegiatan telah memasuki bulan kedua untuk dua desa di Barito Timur tersebut dan berdasarkan perkembangan dari pelaporan Posyandu setempat, tampak sudah mulai mengalami kemajuan bagi para balita yang menjadi sasaran.

"Baik dari sisi kesehatan, seperti halnya berat badan dan lainnya sudah menunjukkan peningkatan. Kami harap ini bisa terus membaik dan menunjukkan peningkatan," terangnya.

Sementara itu untuk Desa Saka Kajang, ada sebanyak 12 anak berisiko stunting yang menjadi sasaran dan saat ini dukungan yang pihaknya berikan sudah memasuki bulan keempat.

"Semua menunjukkan peningkatan. Kami rasa bantuan atau dukungan seperti ini cukup efektif, sehingga kami harap bisa berkontribusi dalam upaya percepatan penurunan stunting untuk Kalimantan Tengah," ucapnya.

Adapun prevalensi stunting di Provinsi Kalimantan Tengah pada 2022 sebesar 26,9 persen. Kondisi tersebut mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari 2021 sebesar 27,4 persen.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/651756/dishanpang-kalteng-perluas-bantuan-penanganan-stunting-hingga-barito-timur, Senin, 21 Agustus 2023.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/311399-dishanpang-kalteng-perluas-bantuan-stunting-hingga-barito-timur, Senin, 21 Agustus 2023.

 

Catatan:

Program Penanganan Stunting masuk dalam Program Strategi Nasional hal ini bertujuan agar dapat mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, maka dilakukan percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Pasal 1 angka 1 menjelaskan Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Dalam Perpres a quo menjelaskan percepatan penurunan stunting adalah setiap upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa. Adapun intervensi spesifik merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting dan intervensi sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya stunting.

Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting merupakan langkah-langkah berupa 5 (lima) pilar yang berisikan kegiatan untuk Percepatan Penurunan Stunting dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional prevalansi stunting yang diukur pada anak berusia di bawah 5 (lima) tahun. Adapun 5 (lima) pilar tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa;
  2. Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa;
  4. Peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat; dan
  5. Penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi.

Download: DISHANPANG Kalteng Perluas Bantuan Penanganan Stunting Hingga Barito Timur