Sampit-Musyawarah Daerah (Musda) ke III Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan digelar pada 22 Juli 2023 nanti. Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat pembentukan panitia pelaksana musda DAD yang dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor didampingi Sekertaris Daerah (Sekda) Fajrurrahman, Senin (3/7).
Dalam rapat tersebut Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan, musda DAD kali ini merupakan momentum untuk pembenahan dan peningkatan kapasitas agar lembaga adat di daerah ini menjadi lebih baik lagi kedepannya.
“Banyak yang masih harus kita benahi. Jadi siapapun yang nanti terpilih menjadi Ketua Umum dan orang-orang yang masuk pengurus nantinya diharapkan mampu membawa perubahan positif dan lebih baik lagi bagi DAD ke depannya,” kata Halikin.
Sebelumnya Dirinya ditunjuk oleh Ketua DAD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran sebagai pelaksanan tugas (Plt) Ketua Umum DAD Kabupaten Kotim mengantikan almarhum HM Taufik Mukri hingga 3 bulan setelah penunjukkan atau sampai terbentuknya kepengurusan yang baru.
“Mengingat keinginan bersama agar kepengurusan DAD baru segera terbentuk, maka ditetapkan musda yang akan dilaksanakan sesegera mungkin agar tidak terjadi simpang siur,” ujar Halikin.
Saat pembentukan panitia pengarah dan panitia pelaksana Musyawarah Daerah III Dewan Adat Dayak Kabupaten Kotim, maka diputuskan Musda III DAD yang akan dilaksanakan pada 22 Juli 2023 dan sebagai Ketua panitia musda tersebut dipercayakan kepada Fajrurrahman yang merupakan Sekda Kabupaten Kotim.
“Saya mengingatkan agar musyawarah daerah ini dipersiapkan dengan baik dan sesuai ketentuan. Semua pihak terkait harus dilibatkan agar jangan sampai menimbulkan gugatan atau permasalahan lain yang akan menghambat kegiatan tersebut,” ucap Halikin.
Sumber Berita:
- https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/kotim/06/07/2023/musda-dad-kotim-momentum-untuk-berbenah/, Kamis, 06 Juli 2023.
- https://kalteng.antaranews.com/berita/644370/bupati-kotim-musda-jadi-momentun-pembenahan-dan-peningkatan-dad, Selasa, 04 Juli 2023.
Catatan:
Dewan Adat Dayak yang selanjutnya disebut DAD adalah sebuah Lembaga Adat. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah menyatakan bahwa Kelembagaan Adat Dayak adalah organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Adat Dayak dengan wilayah hukum adatnya, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan dengan mengacu kepada adat-istiadat, kebiasaan-kebiasaan dan hukum adat Dayak. Kelembagaan Adat Dayak menyelenggarakan tugas dan fungsi secara berjenjang, yakni sebagai berikut:
- Lembaga adat dayak tingkat nasional adalah Majelis Adat Dayak Nasional yang merupakan Lembaga Adat Dayak Tertinggi;
- Lembaga adat dayak tingkat provinsi adalah Dewan Adat Dayak Provinsi dengan tugas pokok melaksanakan program kerja sebagai tindak lanjut program kerja Majelis Adat Dayak Nasional;
- Lembaga adat dayak tingkat kabupaten/kota adalah Dewan Adat Dayak Kabupaten/ Kota dengan tugas pokok melaksanakan program kerja sebagai tindak lanjut program kerja Dewan Adat Dayak Provinsi;
- Lembaga adat dayak tingkat kecamatan adalah Dewan Adat Dayak Kecamatan dengan tugas pokok melaksanakan program kerja sebagai tindak lanjut program kerja Dewan Adat Dayak Kabupaten/ Kota; dan
- Lembaga adat dayak tingkat desa/kelurahan adalah Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan dengan tugas pokok dan fungsi melaksanakan program kerja Dewan Adat Dayak Kecamatan.
Demi membantu kegiatan dan kelancaran pelaksanaan program kerja dan operasional Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak maka Pemerintah Daerah memberikan bantuan berbentuk hibah uang dan atau barang.
Download: Musda DAD Kotim Momentum untuk Berbenah