Optimalkan PAD Dari Pajak Sarang Burung Walet

Sumber gambar: borneonews.co.id

BORNEONEWS, Palangka Raya - Banyaknya gedung sarang burung walet yang dibangun di wilayah Kalteng ini pastinya itu akan menjadi salah satu sumber yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Maka dari itu Anggota DPRD Kalteng, Achmad Rasyid meminta kepada pemda baik provinsi, kabupaten dan kota untuk dapat mengoptimalkan PAD dari pajak sarang burung walet itu. Sebab PAD merupakan aspek penting dalam mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.

"Optimalisasi sarang walet sebagai sumber PAD daerah tentu sangat potensial. Tapi, juga perlu diingat bahwa pemerintah tidak memaksakan perolehan pajak terhadap usaha rakyat ini. Pastikan dulu regulasi umum yang mengatur usaha sarang burung walet. Sehingga, dampak positif tidak hanya dirasakan daerah melaui PAD tapi juga masyarakat," ujarnya, Selasa, 6 Juni 2023.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini mengatakan, usaha sarang walet harus benar-benar terakomodasi dengan baik melalui regulasi dari pemerintah, karena  pajak sarang burung walet tidak bisa diukur dan dihitung secara pasti, karena penghasilan dari sarang burung walet bersifat fluktuatif atau tidak tetap.

Selain itu diharapkan regulasi yang ada nantinya juga bisa memperjelas kepada siapa wajib pajak dari usaha sarang burung walet tersebut.

Apakah kepada pihak petani sarang, pemilik modal, pengepul, atau pihak eskportir yang harus membayarkan wajib pajak terasebut.

"Artinya, jangan terburu-buru. Terus kaji langkah optimalisasinya. Lakukan pendampingan dan dukungan bantuan kepada pengusaha walet kecil. Jangan sampai, nominal pajak yang sudah dipatok itu nantinya malah menjadi beban bagi pengusaha sarang walet kecil yang sedang merangkak maju," imbuhnya.

Sumber Berita:

  1. https://www.borneonews.co.id/berita/303705-optimalkan-pad-dari-pajak-sarang-burung-walet, Selasa, 6 Juni 2023.
  2. Harian Kalteng Pos, Optimalkan PAD dari Pajak Sarang Burung Walet, Jumat, 9 Juni 2023.

Catatan:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pemimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 3 ayat (1) menyebutkan PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi Daerah sebagai perwujudan Desentralisasi. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah menyebutkan Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengarnbilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Download: Optimalkan PAD Dari Pajak Sarang Burung Walet