Pemkab Barsel Gunakan Dana APBD Lanjutkan Program Pamsimas

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Buntok (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum Barito Selatan, Kalimantan Tengah tahun ini tetap melaksanakan kegiatan keberlanjutan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) secara mandiri.

"Pada 2023 ini, Barito Selatan tidak mendapatkan Pamsimas dari pusat dan untuk melanjutkannya, kita menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," kata Kepala bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Perumahan pada DPUPR Barito Selatan, Kusnardi di Buntok, Rabu.

Ia menjelaskan, adapun desa tempat dilaksanakannya kegiatan keberlanjutan Pamsimas pada 2023 ini yakni Desa Bipak Kali, Janggi, Tabatan, Sungai Jaya, Sungai Telang, Tamparak, Telang Andrau, Teluk Betung, Dusun Malungai Raya dan Desa Palurejo.

Sedangkan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut untuk keberlanjutan dari Pamsimas, sebab melalui Pamsimas tidak bisa menangani 100 persen pada satu desa, sehingga perlu dukungan anggaran dari APBD Barito Selatan.

"Untuk kegiatan Pamsimas yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang air minum dan sanitasi dari pusat itu hanya mampu membuat instalasi pengolahan air secara sederhana, dan untuk sambungan rumah (SR) hanya untuk lima rumah saja," terang dia.

Oleh karena itu, keberlanjutannya digunakan anggaran dari APBD Barito Selatan pada 2023 ini dengan kegiatan pemasangan jaringan perpipaan dan sambungan rumah untuk penyaluran air bersih.

"Kita berharap pada desa tempat dilaksanakannya kegiatan keberlanjutan Pamsimas ini bisa 100 persen mencakup jaringan dan SR nya ke rumah penduduk," harapnya.

Sambungan air bersih menuju ke rumah ini karena pola masyarakat sudah berubah dan mereka tidak menginginkan lagi air bersih ditempatkan pada suatu tempat untuk pengambilannya.

Sebelum dilaksanakannya kegiatan keberlanjutan itu, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang mendapatkan sambungan air bersih untuk membayar iuran.

"Adapun besaran iurannya akan disepakati bersama dan dituangkan ke dalam peraturan desa (Perdes), supaya iuran yang dibayarkan masyarakat legal," ucapnya.

Pengelolanya adalah Kelompok Pengelola Sistem Air Minum (Kapespam) di masing-masing desa. Nantinya setelah Pamsimas ini dikerjakan, maka akan diserahkan kepada Kelompok Pengelola Sistem Air Minum (Kapespam) di masing-masing desa untuk mengelolanya.

Kendala yang dihadapi saat ini terkait dengan iuran, sebab ada sebagian masyarakat desa yang belum memahami fungsi dari iuran tersebut.

"Padahal iuran itu digunakan untuk operasional berupa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), pemeliharaan mesin, dan honor bagi pengelolanya," kata dia.

Selain itu ia berharap dengan adanya bantuan kegiatan keberlanjutan Pamsimas ini, masyarakat lebih peduli dengan apa yang sudah dibangun tersebut digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat desa dalam memperoleh air bersih.

"Untuk desa yang berhasil melaksanakan pengelolaan dari kegiatan Pamsimas yakni Desa Danau Bambure," demikian Kusnardi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/640008/pemkab-barsel-gunakan-dana-apbd-lanjutkan-program-pamsimas, Kamis, 8 Juni 2023.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/301989-kalteng-berikan-layanan-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-2023, Minggu, 21 Mei 2023.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah.

DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan Pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan:

  1. mencapai prioritas nasional;
  2. mempercepat pembangunan Daerah;
  3. mengurangi kesenjangan layanan publik;
  4. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah; dan/atau
  5. mendukung operasionalisasi layanan publik.

Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud didasarkan pada:

  1. rencana pembangu.nan jangka menengah nasional;
  2. rencana kerja pemerintah;
  3. kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal;
  4. arahan Presiden; dan
  5. ketentuan peraturan perundang-undangan.

DAK terdiri atas:

  1. DAK fisik, yang digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah;
  2. DAK nonfisik, yang digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik Daerah; dan
  3. hibah kepada Daerah, yang digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik Daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

DAK ditetapkan setiap tahun dalam Undang-Undang mengenai APBN sesuai dengan kemampuan Keuangan Negara.

 

Download: Pemkab Barsel Gunakan Dana APBD Lanjutkan Program Pamsimas