BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah TA. 2017

Pada Tanggal 14 Mei 2018 BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah TA 2017 kepada DPRD dan Gubernur Kalimantan Tengah, kegiatan ini digelar dalam Acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bertempat di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Dalam kegiatan penyerahan LHP LKPD Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama VI) Bapak Dori Santosa yang mewakili bapak Anggota VI BPK RI Bapak Harry Azhar Azis, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Ade Iwan Ruswana, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Bapak Sugianto Sabran, dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Bapak R.Atu Narang serta dihadiri oleh 20 Anggota DPRD lainnya dan beberapa pejabat Pemerintah Provinsi kalimantan Tengah lainnya.

 

Dalam sambutannya Bapak Tortama VI Dori Santosa menyampaikan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2017 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, dan telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI. Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun Anggaran 2017.

 

LHP atas LKPD TA 2017 terdiri dari 3 laporan utama yaitu LHP atas LKPD TA 2017, LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah juga mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas pengelolaan keuangan daerah TA 2017 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur, sehingga LKPD TA 2017 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.