Bupati Barito Timur Terbitkan Edaran Pengendalian Gratifikasi Hari Raya

Sumber gambar: borneonews.co.id

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengeluarkan surat edaran Nomor 800/305/ORG, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Barito Timur.

Surat edaran tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran senada dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nomor 6 tahun 2023, yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2023.

"Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiusitas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku," bunyi poin pertama surat edaran Bupati Barito Timur yang diterima Borneonews, Kamis, 13 April 2023.

Selanjutnya pegawai negeri dan penyelenggara negara diwajibkan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Menurut Kepala Daerah, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan atau kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.

Pada poin ketiga dikatakan, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib KPK dalam jangka waktu 30 hari atau melalui inspektorat dalam waktu 10 hari.

"Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat perusahaan dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Bupati pada poin keempat.

Selanjutnya terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. UPG kemudian melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

"Pimpinan lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," lanjut Kepala Daerah.

Ampera juga mengingatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungannya.

"Pegawai negeri/penyelenggara negara dan perusahaan/korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi," imbuh Bupati pada poin kedelapan.

Kepada pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi atau masyarakat umum Kepala Daerah menyampaikan harapannya agar dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dengan menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada anggota asosiasi, pegawai atau masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara

"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang," pintanya.

 

Sumber berita:

  1. https://www.borneonews.co.id/berita/298253-bupati-barito-timur-terbitkan-edaran-pengendalian-gratifikasi-hari-raya, Kamis 13 April 2023.
  2. https://kalteng.antaranews.com/berita/630135/bupati-bartim-minta-asn-segera-lapor-jika-terima-gratifikasi-lebaran-2023, Minggu 16 April 2023.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Pasal 6 huruf a dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Lebih lanjut dalam Pasal 7 disebutkan bahwa salah satu wewenang KPK adalah menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.

Definisi gratifikasi dijelaskan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat [discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Download: Bupati Barito Timur Terbitkan Edaran Pengendalian Gratifikasi Hari Raya