Berikut Penjelasan Bapenda Bartim Terkait Pungutan Pajak Galian C

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Tamiang Layang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Timur, Kalimantan Tengah menyatakan tak bisa memungut pajak jenis bahan galian C yakni yang tidak termasuk golongan A (bahan galian strategis) ataupun golongan B (bahan galian vital), jika izinnya belum keluar.

“Kami tidak bisa memungut (pajak galian C) jika statusnya belum keluar izin,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Barito Timur, Suma Maharati dihubungi melalui WhatsApp di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Bapenda setempat hanya bisa memungut pajak galian C jika status perizinannya resmi dikeluarkan.

Saat ini, kata dia, Bapenda Barito Timur memungut pajak mineral bukan logam dan batuan dari pengadaan barang dan jasa dari penyedia jasa.

“Bukan dari perusahaan pengelola galian C yang ada di Kabupaten Barito Timur,” jelas Suma.

Ditambahkan Suma, penerimaan PAD dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan pada 2022 terealisasi sebesar Rp113,5 juta.

Wilayah galian C jenis tanah laterit (tanah pilihan) yang ada di Kabupaten Barito Timur yakni di Desa Saing dan Rodok Kecamatan Dusun Tengah, Desa Dorong Kecamatan Dusun Timur. Sedangkan batuan (batu belah) yakni di Desa Sibung dan sekitarnya Kecamatan Raren Batuah dan Hayaping, Kecamatan Awang.

Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Ariantho S Muler meminta OPD penghasil PAD untuk fokus mengejar target PAD yang sudah ditetapkan pemerintah daerah, terutama pajak dan retribusi.

Ariantho menilai, untuk maksimalnya pajak dari sektor galian C perlu adanya peningkatan pengawasan pada jumlah tonase produksi dari galian C tersebut.

Politisi PKPI itu menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, pada pasal 65  bahwa dasar perhitungan pajak galian C ini adalah berdasarkan jumlah volume/tonase pengambilan/produksi.

“Jika dari OPD terkait tidak maksimal dalam mengawasi dan memastikan jumlah volume produksi galian C di wilayah Barito Timur maka dapat dipastikan akan ada kebocoran dan tidak maksimalnya PAD dari sektor pajak Galian C,” tegas Ariantho.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/628989/berikut-penjelasan-bapenda-bartim-terkait-pungutan-pajak-galian-c, Sabtu 08 April 2023.
  2. https://www.inikalteng.com/diduga-ilegal-tambang-galian-c-desa-saing-dijaga-preman/, Sabtu 08 April 2023.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 bahan galian terbagi atas 3 golongan, sebagaimana dibawah:

    • Golongan bahan galian yang strategis (disebut pula sebagai bahan galian
      golongan A), terdiri dari:
    • Minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam;
    • Bitumen padat, aspal;
    • Antrasit,batu bara,batu bara muda;
    • Uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan galian radioaktiflainnya;
    • Nikel, kobalt; dan
    • Timah.
  1. Golongan bahan galian yang vital (disebut pula sebagai bahan galiangolongan B), terdiri dari:
    • Besi, mangan, molibden, khrom, wolfran,vanadium, titan;
    • Bauksit,tembaga, timbal, seng;
    • Emas,platina,perak,air raksa,intan;
    • Arsin, antimon, bismut;
    • Ytrium,rhutenium, cerium dan logam-logam langka lainnya;
    • Berillium,korundum,zirkon,kristal kwarsa;
    • Kriolot,fluopar,barit; dan
    • Yodium,brom,khlor, belerang.
  2. Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a dan b(disebut pula sebagai bahan galian golongan C) terdiri dari:
    • Nitrat-nitrat, fosfat, garam batu (halite);
    • Abses,talk,mika,grafit,magnesit;
    • Yarosit,leusit,tawas (alum), oker;
    • Batu permata, batu setengah permata;
    • Pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;
    • Batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullerearth);
    • Marmer,batu tulis;
    • Batu kapur,dolomit,kalsit;
    • Granit,andesit,basal,trakhtit,tanah liat, dan pasir sepanjang tidakmengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun golongan bdalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.

Pajak galian golongan C merupakan salah satu bagian dari pajak kabupaten/ kota. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C merupakan kewenangan Kabupaten/Kota.

Dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. Nilai jual sebagaimana dimaksud dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.

Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Download: Berikut Penjelasan Bapenda Bartim Terkait Pungutan Pajak Galian C