Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan mengoptimalkan penarikan pajak daerah terhadap sektor tambang non logam seperti galian C, bahkan tidak hanya terhadap yang aktivitasnya legal, tetapi juga yang ilegal atau tidak berizin.
"Kalau galian C sudah pasti masuk. Nanti mereka yang ilegal tetap kita tarik (pajaknya). Ini sudah kita konsultasikan ke Kementerian. Boleh ditarik terhadap mereka yang belum punya izin karena sifatnya ilegal. Yang legal saja ditarik (pajak), apalagi yang ilegal," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Menurut Handoyo, hal itu sedang dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan dilakukan oleh Bapemperda bersama tim dari pihak eksekutif.
Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah memiliki Perda tentang Pajak Daerah dan Perda tentang Retribusi Daerah. Dengan keluarnya undang-undang tersebut maka ketentuan tentang pajak daerah dan retribusi daerah akan digabung dalam satu peraturan daerah.
Menurut Handoyo, beberapa hal penting yang dibahas di antaranya tentang penyesuaian tarif parkir. Selain itu, rencana penarikan pajak daerah terhadap tambang bukan logam ilegal.
Rencananya, galian C seperti pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug yang dieksploitasi secara ilegal atau tidak berizin, juga akan dikenakan pajak. Berdasarkan undang-undang, besaran pajaknya maksimal 20 persen.
"Jadi yang mempunyai izin atau tidak mempunyai izin, tetap berkontribusi pajak. Di dalam aturan memang memungkinkan itu makanya kita kaji kemarin. Nanti setelah Perda itu keluar, kita adakan kerja sama antara eksekutif dengan lembaga hukum terkait seperti Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal menggali pajak mineral bukan logam," tegas Handoyo.
Penarikan pajak daerah tersebut nantinya akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah. Setiap muatan galian bukan logam akan diperiksa apakah sudah membayar pajak atau belum.
"Terkait masalah perizinan usahanya, itu nanti domain eksekutif. Kami di legislatif mengurus bagaimana caranya dalam hal peningkatan PAD (pendapatan asli daerah), khususnya dalam hal regulasi melalui peraturan daerah," demikian Handoyo.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/627060/dprd-kotim-sebut-galian-c-ilegal-juga-akan-dikenakan-pajak, Selasa 28 Maret 2023.
- https://sampit.id/dprd-kotim-sebut-galian-c-ilegal-juga-akan-dikenakan-pajak-ankt/, Selasa 28 Maret 2023.
Catatan:
Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan Retribusi Daerah adalah pungutan Derah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengacu pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Download: DPRD Kotim Sebut Galian C Ilegal Juga akan dikenakan Pajak