Kebijakan Subsidi Berhasil Kendalikan Tingkat Inflasi di Kalteng

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Terhitung sejak 2022 akhir jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah gencar melakukan intervensi pasar sebagai langkah pengendalian tingkat inflasi di daerah.

Langkah ini juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo maupun pemerintah pusat, agar masing-masing pemerintah daerah fokus dalam penanggulangan tingkat inflasi.

Salah satu langkah intervensi yang dilakukan tersebut adalah melalui kebijakan pemberian subsidi terhadap komoditas beras yang dipasarkan untuk masyarakat.

Kebijakan ini dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, yang dalam pelaksanaannya dijalankan oleh Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpang).

Adapun pemberian subsidi dilakukan, sebab beras menjadi salah satu komoditas yang kerap menjadi pemicu inflasi di berbagai daerah, termasuk daerah sampel inflasi Kalimantan Tengah yakni Kota Palangka Raya dan Sampit.

Kebijakan subsidi beras ini diimplementasikan melalui jalinan kerja sama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Perum Bulog wilayah setempat.

Dimulai pada Desember 2022 lalu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan subsidi terhadap 2.700 ton beras melalui Badan Urusan Logistik atau Bulog untuk pengendalian inflasi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Riza Rahmadi mengatakan, subsidi diberikan kepada dua jenis beras yang ada di Bulog, yakni beras jenis pera atau karau, serta beras premium pulen.

Subsidi beras pera atau karau, maupun beras premium pulen masing-masing untuk sebanyak 1.350 ton, sehingga total tersedia sebanyak 2.700 ton beras subsidi.

Nilai subsidi yang diberikan untuk beras pera maupun pulen berkisar antara Rp4 ribu-Rp6 ribu per kilogramnya, sehingga per kemasan beras lima kilogram yang dijual kepada masyarakat menjadi sangat terjangkau yaitu hanya Rp50 ribu.

Adapun sejak dialokasikannya beras subsidi tersebut hingga saat ini, pola pendistribusian kepada masyarakat dilakukan dengan menyasar berbagai titik di sejumlah kota berbeda, mulai dari kawasan pasar serta lainnya, seperti di antaranya Palangka Raya, Sampit, Kapuas, hingga Sukamara.

Harapannya agar beras subsidi ini terdistribusikan secara merata dan dampaknya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah, sehingga membantu menjaga daya beli masyarakat maupun mengendalikan tingkat inflasi.

Kontribusi terhadap pengendalian inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Kalimantan Tengah yang menyatakan adanya kebijakan beras subsidi tersebut berpengaruh pada penurunan angka inflasi, diperkuat dengan sajian data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala di setiap bulannya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalimantan Tengah Riza Rahmadi memaparkan, dampak dari kebijakan subsidi beras dan berbagai upaya gelar operasi pasar serta lainnya ini bisa dilihat dari data BPS.

Berdasarkan data BPS, untuk Palangka Raya pada Desember 2022 komoditas beras memiliki andil utama terhadap inflasi yakni mencapai 0,28 persen, kemudian pada Januari 2023, andil komoditas beras dalam inflasi berhasil turun signifikan menjadi 0,07 persen.

Sama halnya dengan Sampit, pada Desember 2022 komoditas beras memiliki andil terhadap inflasi mencapai 0,06 persen dan menjadi 0,04 persen pada Januari 2023.

"Pada prinsipnya, subsidi beras dan pendistribusian di lapangan yang dilakukan bersama Bulog ini memberi pengaruh signifikan, sehingga inflasi terkendali," terangnya.

Hingga per 28 Februari 2023 Bulog mencatat, beras subsidi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah tersalurkan kepada masyarakat mencapai 1.050 ton, sehingga masih ada sisa pagu sebanyak 1.650 ton.

Riza mengatakan, kebijakan subsidi beras juga sebagai langkah intervensi pasar dari pemerintah daerah, sembari menunggu memasuki masa panen beberapa waktu ke depan.

"Harapannya dengan nanti selesai subsidi dilakukan, petani sudah mulai melakukan panen sehingga produksi beras meningkat dan membuat harga di pasaran menjadi stabil," katanya.

Sementara itu secara keseluruhan, hasil dari berbagai kegiatan dan program kebijakan Pemprov Kalteng yang secara masif dilaksanakan selama ini, membuat inflasi (year on year) terus terkendali.

Terhitung inflasi Kalteng (year on year) pada September 2022 sebesar 8,12 persen, menjadi 7,10 persen pada Oktober 2022, kemudian 6,97 persen pada November 2022, menjadi 6,32 persen pada Desember 2022, hingga akhirnya menjadi 5,81 persen pada pada Januari 2023.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/622998/kebijakan-subsidi-berhasil-kendalikan-tingkat-inflasi-di-kalteng, Sabtu 4 Maret
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/293725-gubernur-kalteng-minta-kabupaten-kota-kendalikan-inflasi, Rabu 1 Maret

 

Catatan:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, intervensi merupakan campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara, dan sebagainya). Subsidi adalah bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah). Sedangkan inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang.

Pasal 2 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah menjelaskan bahwa Dinas Ketahanan Pangan adalah dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Tugas Dinas Ketahanan Pangan diatur dalam Pasal 3, yaitu melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Ketahanan Pangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dalam Pasal 4 diatur mengenai fungsi Dinas Ketahanan Pangan, yaitu:

  1. penyusunan kebijakan standard pelayanan dibidang ketahanan pangan;
  2. pelaksanaan koordinasi, perencanaan, organisasi, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan program ketahanan pangan;
  3. koordinasi dan pelaksanaan analisis, pembinaan penerapan standard teknis dibidang ketahanan pangan;
  4. koordinasi dan pembinaan penerapan standard pelayanan ketahanan pangan;
  5. koordinasi, integrasi, sinkronisasi, fasilitasi ketahanan pangan;
  6. pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan ketahanan pangan; dan
  7. penyelenggaraan urusan kesekretariatan Dinas.

Perusahaan yang didirikan dengan peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang pendirian perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang pendirian Perusahana Umum (Perum) BULOG memiliki tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupa:

  1. pengamanan harga pangan pokok beras ditingkat produsen dan konsumen;
  2. pengelolaan cadangan pangan pokok beras Pemerintah;
  3. penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu;
  4. pelaksanaan impor beras dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah serta pengolahan gabah dan beras; dan
  6. pengembangan pergudangan beras.

Download: Kebijakan Subsidi Berhasil Kendalikan Tingkat Inflasi di Kalteng