Tamiang Layang (ANTARA) Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengganggarkan Rp21,33 miliar pada 2023 untuk membiayai Kesehatan masyarakat miskin di wilayah setempat.
“Dana tersebut untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin,’’ kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur bisa menjamin Kesehatan warga miskin sebanyak 27.445 jiwa warga miskin dengan anggaran dana Rp21,33 miliar dengan estimasi pembayaran ke BPJS Kesehatan Rp1,7 miliar per bulan.
Ampera menambahkan, anggaran masih tersisa sebesar Rp9 miliar. Untuk itu, Ampera meminta masyarakat miskin bisa mengajukan atau menyampaikan diri untuk masuk menjadi anggota BPJS Kesehatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) Barito Timur.
Dijelaskan Ampera, BPJS Kesehatan sangat membantu masyakarat miskin. Dia mencontohkan seperti saat ada warga melahirkan atau biaya berobat karena sakit kritis. Jika biaya melahirkan atau sakit dan diambil Tindakan operasi maka biaya yang akan dikeluarkan akan lebih besar, tetapi dengan BPJS Kesehatan maka akan dibiayai pemerintah jika itu warga tidak mampu.
“Dia juga meminta warga yang memiliki kemampuan bisa mengikuti BPJS Kesehatan secara mandiri dengan mengambil kelas III, dengan biaya Rp35 ribu per orang,’’ kata Ampera.
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu mencontohkan, semisal dalam satu kepala keluarga ada empat jiwa dikali Rp35 ribu maka satu bulan biaya yang dikeluarkan Rp140 ribu atau Rp1,68 juta per tahun. Namun jika melahirkan snsk dengan operasi maka biaya normal yang harus dibayar bisa mencapai hingga Rp 15 juta.
“Jadi, mejadi peserta BPJS Kesehatan sangat membantu,’’ demikian Ampera AY Mebas.
Sumber berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/622128/pemkab-bartim-anggarkan-rp21-miliar-biayai-kesehatan-warga-miskin , Selasa, 28 Februari 2023
- https://www.borneonews.co.id/berita/292115-pemkab-barito-timur-anggarkan-rp21-miliar-untuk-iuran-bpjs-masyarakat-miskin, Senin, 13 Februari 2023
Catatan:
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.
Pada dasarnya, semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.
Download: Pemkab Barito Timur Anggarkan Rp 21 Miliar Untuk Iuran BPJS Masyarakat Miskin