Mantan Kepala Diskominfo Kapuas Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Kuala Kapuas (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas berinisial J, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"J ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Diskominfo Kapuas Tahun Anggaran 2020 dan 2021," kata Kajari Kapuas, Arif Raharjo, di Kuala Kapuas, Senin (6/2).

Hal itu disampaikan, saat menggelar press rilis penetapan tersangka mantan Kadis Kominfo kabupaten setempat, didampingi para Kasi dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Palingkau di Aula Kantor Kejari jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas.

Dijelaskannya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara yang disimpulkan kegiatan penyidikan yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Kapuas telah ditemukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya dalam hal pengelolaan anggaran perjalanan dinas.

Selain itu, penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena penyidik telah mendapatkan tiga alat bukti berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli hukum pidana, dan alat bukti petunjuk.

"Serta dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan Tipikor penyelewengan dana kegiatan perjalanan dinas pada Dinas Kominfo Kapuas tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Kapuas," jelasnya.

Dari audit itu, sambungnya, ditemukan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.300.854.200 dan kerugian yang dialami oleh pelaksana perjalanan dinas (ASN dan tenaga kontrak pada Dinas Kominfo Kapuas) sejumlah Rp 77.123.200, sehingga total keseluruhan Rp.377.977.400.

 

 

Adapun J disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 12 f Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka J belum ditahan, dan penyidik masih terus memprosesnya," demikian Arif Raharjo.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/618510/mantan-kepala-diskominfo-kapuas-jadi-tersangka-tindak-pidana-korupsi, Senin 06 Februari 2023
  2. https://www.kanalkalimantan.com/mantan-kadis-kominfo-kapuas-jadi-tersangka-korupsi-ini-kasus-yang-menjeratnya/, Senin 06 Februari 2023
  3. https://www.borneonews.co.id/berita/291341-kejari-tetapkan-mantan-kepala-diskominfo-kapuas-tersangka-tipikor, Senin 06 Februari 2023

 

Catatan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Adapun perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Adapun pada Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Daerah maupun Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Pemerintah Kabupaten Kapuas diatur dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Lebih lanjut berkaitan dengan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Download: Mantan Kepala Diskominfo Kapuas Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi