Pemkab Gunung Mas Perkuat SDM Aparatur Pengadaan Barang dan Jasa

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Kuala Kurun (ANTARA) – Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya S Monong mengatakan, pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah yang baik akan diperoleh sejalan dengan kemampuan manajerial dan teknis para personel yang berperan di dalamnya.

“Kebijakan PBJ pemerintah juga diarahkan pada penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) PBJ itu sendiri,” ucap Jaya dalam sambutan tertulis dibacakan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, saat membuka bimbingan teknis persiapan pelaksanaan PBJ dan strategi pengelolaan/pengendalian kontrak dalam PBJ, di Kuala Kurun, Rabu.

Dia menyebut, kemampuan SDM pengelola PBJ harus mumpuni, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima hasil. Pengelola PBJ harus mengidentifikasi apa yang menjadi kebutuhan, siapa, kapan, mengapa, dimana, dan bagaimana cara melaksanakannya.

Momentum bimbingan teknis kali ini dianggap cukup tepat, mengingat waktu pelaksanaannya di awal tahu. Saat ini pelaksanaan persiapan proses pemilihan PBJ sebagian besar sedang dipersiapkan, meski beberapa waktu lalu terdapat pula beberapa paket pekerjaan yang telah juga dilaksanakan penandatanganan kontraknya.

“Ke depannya saya mengharapkan kegiatan seperti ini juga dapat dimulai di triwulan IV, mengingat proses identifikasi kebutuhan dalam penyusunan RKA (rencana kerja dan anggaran) seharusnya sudah dilakukan, yang merupakan rangkaian awal proses PBJ itu sendiri,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Sekretariat Daerah Gunung Mas, Aryantoni mengatakan, bimtek bertujuan untuk mengulang kembali, serta melakukan pembaruan pengetahuan aparatur terkait ketentuan PBJ pemerintah.

Ada 100 peserta yang diundang untuk mengikuti bimtek, yang akan dilaksanakan hingga 27 Januari 2023 mendatang. Untuk narasumber berasal dari SR Manajement Procurement Specialist, dan Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I).

“Sasaran bimtek ini adalah aparatur selaku pelaku maupun aparatur yang berpotensi sebagai pelaku PBJ pemerintah, yang ada di lingkup perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” demikian Aryantoni.

 

Sumber berita:

  1. https://borneonews.co.id/berita/290091-bimtek-persiapan-pengadaan-barang-dan-jasa-sejalan-dengan-visi-misi-bupati-dan-wakil-bupati-gunung-mas, Kamis 26 Januari 2023.
  2. https://antaranews.com/berita/616965/pemkab-gunung-mas-perkuat-sdm-aparatur-pengadaan-barang-dan-jasa, Kamis 26 Januari 2023.

 

Catatan:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menerangkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. PBJ meliputi Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, dan Jasa Lainnya. PBJ menerapkan prinsip efisien dan efektif. Tujuan PBJ adalah sebagai berikut.

  1. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
  2. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  3. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
  4. meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
  5. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
  6. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  7. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah Sebagian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.

Download: Pemkab Gunung Mas Perkuat SDM Aparatur Pengadaan Barang dan Jasa