BORNEONEWS, Buntok – BPBD Barito Selatan menyalurkan bantuan bagi korban longsor di RT 01, RW 01, Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, Jumat, 6 Januari 2023.
Kepala Pelaksana BPBD Barsel Alip Suraya mengatakan, bantuan tersebut disalurkan kepada 4 Kepala Keluarga (KK) yang rumahnya terdampak longsor akibat abrasi.
"Adapun bantuan yang kita serahkan sebanyak 15 paket sembako, karpet spon serta selimut. Ini merupakan bantuan pertolongan pertama dalam upaya meringankan beban korban," kata Alip Suraya didampingi Kasi Kedaruratan dan Logistik Suwono.
Ia menyampaikan kejadian ini statusnya masih kejadian biasa dan bukan dalam keadaan siaga ataupun tanggap darurat.
Kejadian abrasi ini akibat tanah terbentur arus air sungai pada saat banjir beberapa waktu lalu.
"Akibat kejadian ini, satu unit rumah yang dihuni satu KK yang berada di Jalan Barito RT 01 RW 01 Desa Baru tenggelam di sungai Barito," beber dia.
Sedangkan satu unit rumah lainnya yang dihuni tiga KK berdekatan dengan lokasi abrasi sudah mengungsi ke tempat keluarga mereka, karena takut terjadi longsor susulan.
Ia menambahkan, selain memberikan bantuan, pihaknya akan melakukan pendampingan dalam menyampaikan proposal kepada dinas terkait lainnya dalam upaya penanganan abrasi tersebut.
Sumber berita:
- https://borneonews.co.id/berita/288229-bpbd-barito-selatan-salurkan-bantuan-bagi-korban-longsor, Rabu 25 Januari 2023.
- https://jawapos.com/daerah/barito-selatan/09/01/2023/selalu-waspada-longsor-akibat-abrasi/, Rabu 25 Januari 2023.
Catatan:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat daerah. Dalam ketentuan Pasal 21, disebutkan bahwa BPBD mempunyai tugas:
- menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
- menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
- melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya;
- melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
- mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
- mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan belanja daerah; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial Bagi Korban Bencana, bantuan sosial diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana dengan tujuan agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial.
Download: BPBD Barito Selatan Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor