Realisasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial di Gunung Mas Capai 3,3 Miliar

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Kuala Kurun (ANTARA) Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, telah merealisasikan belanja wajib perlindungan sosial mencapai Rp3,3 miliar untuk menangani dampak inflasi pada 2022 lalu.

Bupati Gunung Mas Jaya S Monong  melalui kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Harderman saat dihubungi dari Kuala Kurun, Kamis, mengatakan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan bantuan sosial dan penciptaan lapangan kerja.

“Anggaran itu diberikan kepada empat perangkat daerah yang menangani inflasi yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perindustrian, dan Perdagangan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan,’’ sambungnya.

Untuk bantuan sosial, anggaran yang terserap sekitar Rp 1,350 miliar. Adapun kegiatan yang dilaksanakan yakni pelaksanaan operasi pasar regular dan pasar khusus, perencanaan, pengembangan, pemanfaatan dan perlindungan lahan untuk pembudidayaan ikan di darat.

Dia menyebut, kegiatan bantuan sosial lainnya yang telah dilakukan adalah pengadaan benih atau bibit ikan, serta pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian. Sedangkan untuk kegiatan penciptaan lapangan kerja, anggaran yang terserap sekitar Rp 1,957 miliar. Adapun kegiatan yang dilakukan di antarannya rehabilitasi jaringan irigasi permukaan, pemeliharaan rutin jalan, serta perbaikan rumah tidak layak huni.

“Kegiatan penciptaan lapangan kerja lainnya yang telah dilakukan adalah penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian,’’ papar Hardeman.

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan inflasi dan melindungi masyarakat bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.

Di tengah ancaman berbagai risiko yang mungkin saja terjadi pada 2023 ini, orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas itu mengajak masyarakat agar tetap optimis, serta selalu mendukung program pembangunan pemerintah.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/614259/realisasi-belanja-wajib-perlindungan-sosial-di-gumas-capai-rp33-miliar, Kamis 5 Januari 2023
  2. https://kaltengpos.jawapos.com/daerah/gunung-mas/16/01/2023/dana-rp-33-miliar-telah-direalisasikan/, Kamis 16 Januari 2023

 

Catatan:

Realisasi Belanja menurut Keppres No 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah adalah laporan yang menggambarkan realisasi belanja selama satu periode.

Belanja Sosial menurut UU Nomor 14 Tahun 2009 bantuan sosial merupakan bantuan berupa barang, uang, atau jasa, kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang kurang mampu, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial.

Download: Realisasi Belanja Wajib Perlindungan Sosial di Gunung Mas Capai 3,3 Miliar