Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah Ade Iwan Ruswana pada tanggal 19 Maret 2018 menerima Laporan Keuangan Un Audited dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Dalam kesempatan ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah habib Said Ismail dan Pjs Bupati Kapuas Ermal Subhan dan Bupati Kotawaringin Barat.
Dalam sambutan nya Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng menyebutkan bahwa sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku , penyerahan laporan keuangan daerah paling lambat 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran sebelumnya.
Sedangkan pada tanggal 2 April 2018 bertempat di aula Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Tengah menerima Laporan keuangan Unaudited dari 11 Kabupaten dan Kota di Kalimantan Tengah. Kabupaten yang menyerahkan Laporan Keuangan Un Audited adalah Barito Selatan, Gunung Mas,Kotawaringin Timur, Lamandau, Pulang Pisau, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Seruyan, Katingan dan Kota palangkaraya.
Kepala Perwakilan BPK RI Privinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya menyebutkan bahwa BPK setelah menerima laporan keuangan un audited dari pemerintah daearah akan segera melakukan audit, dimana aturannya selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima Laporan Keuangan Un Audited, BPK akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD.