Pemkab dan DPRD Barsel Setuju Raperda Retribusi Bangunan Menjadi Perda

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Buntok, Kalteng (ANTARA) – Pemerintah dan DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, telah menyetujui satu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi persetujuan bangunan Gedung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama tersebut ditandatangani antara pejabat Bupati Barito Selatan Lisda Arriyana bersama unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Buntok, Selasa.

“Selain sebagai sarana peningkatan retribusi, raperda ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan Gedung yang tertib, baik secara administrasi maupun teknis,” kata Lisda.

Dikatakannya, hal itu agar terwujudnya bangunan Gedung yang fungsional, andal dan menjamin keselamatan, Kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungan.

Pada kesempatan itu ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang sudah bersama-sama dengan tim pemerintah  daerah membahas substansi dari raperda ini.

“Kita berharap Kerjasama dalam pembentukan peraturan daerah ini dapat terus dibina dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Barito Selatan,” ucap Lisda.

Menurut Lisda, momentum persetujuan bersama itu merupakan sebuah simbol proses akselerasi yang diusahakan dan diupayakan bersama dalam bingkai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

Sementara itu, Ketua DPRD Barito Selatan, HM farid Yusran menyampaikan, setelah mendapatkan persetujuan bersama, sesuai ketentuan akan disampaikan paling lama tiga hari kerja kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi.

“Kita berharap dengan disetujuinya raperda tentang retribusi persetujuan bangunan Gedung ini menjadi perda dapat digunakan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Barito Selatan,” harapnya.

Acara rapat paripurna XVIII masa siding ke III DPRD Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/, Pemkab dan DPRD Barsel setuju raperda retribusi bangunan menjadi perda, Selasa, 13 Desember 2022.
  2. https://www.matakalteng.com/, Pemkab dan DPRD Barsel Setuju Raperda Retribusi Bangunan Menjadi Perda, 14 Desember 2022.

Catatan:

  1. Pada Pasal 30 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP No. 12/2019) membagi 3 (tiga) jenis pendapatan Daerah yang terdiri atas:
    • pendapatan asli daerah;
    • pendapatan transfer; dan
    • lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Pendapatan Asli Daerah mengacu pada Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 PP No. 12/2019. Pasal 31 ayat (1) PP No. 12/2019 menentukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi:
    • pajak daerah;
    • retribusi daerah;
    • hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
    • lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
  1. Pada Pasal 261 Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung menyatakan :
    • Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (5) huruf b meliputi:
      1. penetapan nilai retribusi daerah;
      2. pembayaran retribusi daerah; dan
      3. penerbitan PBG.
    • Penetapan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Dinas Teknis berdasarkan perhitungan teknis untuk retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 ayat (5) dan Pasal 258 ayat (5).
    • (3) Nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan indeks terintegrasi dan harga satuan retribusi.
    • Indeks terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ditentukan berdasarkan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung.
    • Harga satuan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
    • Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Pemohon setelah ditetapkan nilai retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
  1. Pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Republik Indonesia No. 973/1030/SJ; SE-1/MK.07/2022; 06/SE/M/2022; 399/A.1/2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung menyatakan.
    • Dalam penerbitan PBG sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur antara lain IMB (telah diubah nomenklatur menjadi PBG) termasuk dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.
    • Untuk penetapan jenis Pajak dan Retribusi Daerah harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022:
      1. Pasal 94, bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; dan
      2. Pasal 187 huruf b, bahwa Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini.

Sehingga berkenaan dengan hal- hal tersebut di atas maka:

  1. Seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera Menyusun Peraturan Daerah yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah dalam pengaturan satu Peraturan Daerah; dan
  2. Bagi daerah yang belum menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Peraturan Daerah, maka Pemerintah Daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang Retribusi IMB ataupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan terkait retribusi IMB, masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi tersebut sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yaitu 5 Januari 2024, sepanjang memberikan pelayanan PBG sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Download: Pemkab dan DPRD Barsel Setuju Raperda Retribusi Bangunan Menjadi Perda