PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyerahkan bantuan hibah kepada kelompok/lembaga keagamaan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Penyerahan Bantuan tersebut dilaksanakan di Lobi Kantor Bupati Pulang Pisau, Selasa (6/12). Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirusaty Narang secara simbolis kepada para penerima dari Kelompok/Lembaga keagamaan. “Saya berharap bantuan ini dapat bermanfaat,” harap Taty.
Adapun bantuan hibah tersebut berupa 4 buah karpet, 6unit wireless, 7 unit alat musik keyboard, 8 unit alat musik habsyi yang nantinya di serahkan kepada kelompok/ lembaga seperti masjid, gereja, dan kelompok Keagamaan lainnya yang ada di wilayah Kabupaten/ Kecamatan Pulang Pisau.
Sumber berita:
- https://prokalteng.co/, Pemkab Berikan Bantuan Hibah ke Lembaga Keagamaan, Rabu, 7 Desember 2022.
- Harian Kalteng Pos, Pemkab Berikan Bantuan Hibah ke Lembaga Keagamaan, Rabu, 7 Desember 2022.
Catatan:
- Dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan,
- Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf e diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
- Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam Bab II Huruf D Belanja Daerah Angka 2 huruf e Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, menjelaskan bahwa,
- Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
- Belanja hibah diberikan kepada badan dan lembaga dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
- memiliki kepengurusan di daerah domisili;
- memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
- berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan Lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah pemberi hibah.