Pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2019, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang VIP Lantai 2 BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Walikota Palangkaraya, Fairid Naparin, S.E., menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangkaraya Tahun Anggaran 2018 (unaudited) kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah. Laporan yang disampaikan terdiri dari 7 (tujuh) jenis, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan agar Pemerintah Kota Palangkaraya senantiasa berperan aktif meningkatkan koordinasi dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah juga mengharapkan agar opini atas LKPD TA 2017, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan pada LKPD TA 2018 ini. Laporan keuangan yang disampaikan tersebut akan diperiksa oleh Tim Pemeriksa untuk diberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah berharap agar Pemerintah Kota Palangkaraya dapat berkoordinasi dengan baik kepada Tim Pemeriksa BPK untuk kelancaran kegiatan pemeriksaan.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan melakukan pemeriksaan. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah LKPD diterima oleh BPK. Hasil pemeriksaan tersebut antara lain: opini atas laporan keuangan, laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.