Pemkab Kotim Hibahkan Dana Dukung Kesuksesan Pemilu

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Sampit (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menghibahkan dana kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mendukung kesuksesan pemilu serentak 2024 mendatang.

"Kami menyadari betul bahwa permintaan dari KPU tidak bisa sepenuhnya kami penuhi karena keterbatasan anggaran, imbas pandemi COVID-19. Tapi karena ini penting makanya tetap kami bantu semaksimal mungkin," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Rabu.

Penandatanganan berita acara hibah tersebut sudah dilaksanakan di aula rumah jabatan bupati pada Senin (31/10) lalu. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Halikinnor dengan Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih.

Menurut Halikinnor, penyelenggara pemilu perlu mempersiapkan segala sesuatunya sebelum kegiatan dimulai, mulai anggaran, infrastruktur dan koordinasi dengan semua pihak. Langkah ini untuk minimalisir munculnya permasalahan.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkomitmen membantu KPU, namun tentu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Hibah daerah tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian dan dukungan pemerintah untuk mendukung tugas kepemiluan dalam pelaksanaan tahapan.

Halikinnor berpesan kepada KPU agar menggunakan anggaran hibah daerah ini sesuai dengan peruntukannya dan mengacu pada aturan yang berlaku. Penggunaan anggaran tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai aturan.

"Oleh karena itu, semoga dukungan yang diberikan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi KPU dan masyarakat, khususnya demi kesuksesan penyelenggaraan pemilu," demikian Halikinnor.

Ketua KPU Kotawaringin Timur Siti Fathonah Purnaningsih menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, khususnya bupati yang selama ini selalu mendukung KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu.

"Hibah yang kami terima sebesar Rp232.198.000. Kami berterima kasih karena ini akan sangat membantu dalam pelaksanaan tahapan-tahapan di lapangan," ujar Siti Fathonah.

Dijelaskannya, saat ini tahapan pemilu memasuki tahapan verifikasi faktual keanggotaan. Anggota KPU langsung melaksanakan verifikasi faktual ke seluruh kecamatan, kelurahan dan desa.

Peran pemerintah daerah sangat membantu. KPU juga berharap dukungan camat dan jajarannya untuk membantu tahapan pemilu, termasuk dalam hal pendaftaran PPK dan PPS.

"Terima kasih juga kepada pemerintah daerah yang membantu sosialisasi sehingga sangat membantu kami dalam menginformasikan kepemiluan kepada masyarakat sehingga diharapkan bisa meningkatkan partisipasi pemilih serta pemilih yang cerdas sehingga menghasilkan wakil rakyat dan kepala daerah yang berkualitas," demikian Siti Fathonah.

 

Sumber berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/, Pemkab Kotim Hibahkan Dana Dukung Kesuksesan Pemilu, Rabu, 2 November 2022.
  2. https://sampit.id/, Pemkab Kotim Hibahkan Dana Dukung Kesuksesan Pemilu, Rabu, 2 November 2022.

Catatan:

  1. Dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan,
    • Belanja hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf e diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
    • Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam Bab II Huruf D Belanja Daerah Angka 2 huruf e Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, menjelaskan bahwa,
    • Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    • Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
    • Belanja hibah diberikan kepada badan dan lembaga dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
      • memiliki kepengurusan di daerah domisili;
      • memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan
      • berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan Lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan pemerintah daerah pemberi hibah.

Download: Pemkab Kotim Hibahkan Dana Dukung Kesuksesan Pemilu