Kaji Banding Terkait Program Tol Sungai Untuk Tingkatkan PAD

Sumber gambar: prokalteng.com

SAMPIT, PROKALTENG.CO - Pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur H Halikinnor sudah menggagas program Tol Sungai dan bahkan pemerintah daerah sendiri sudah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus menangani terkait program tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra Rinie menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya optimalisasi potensi sungai dan kepelabuhanan untuk meningkatkan PAD Kotawaringin Timur. Potensinya dinilai sangat besar dan diharapkan akan berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah.

"Kami belum lama ini melakukan kaji banding program tersebut di dua Kabupaten yaitu Barito Utara dan Barito Timur untuk mempelajari pengelolaan alur Sungai Barito untuk menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotim," kata Rinie, Senin (14/11).

Menurutnya, kaji banding yang didapat di dua Kabupaten tersebut diharapkan bisa menjadi referensi dalam upaya mengoptimalkan potensi PAD Kabupaten Kotim, sehingga apa saja potensi dapat digali secara maksimal dan pelaksanaannya tetap harus sesuai aturan.

"Saat pertemuan di dua kabupaten itu, banyak informasi yang kami dapat, Khususnya terobosan memanfaatkan alur sungai agar bisa menghasilkan PAD. Hal yang menjadi perhatian juga terkait perangkat hukum dalam operasionalnya agar bisa dijalankan sesuai aturan," ujar Rinie.

Politisi PDI Perjuagan ini juga mengatakan, ada tiga sungai besar di Kabupaten Kotim yaitu Sungai Mentaya, Sungai Cempaga dan Sungai Tualan. Tiga sungai ini tidak hanya dimanfaatkan oleh transportasi masyarakat, tetapi juga kegiatan korporasi seperti pengangkutan hasil tambang dan minyak kelapa sawit menuju laut, bahkan diekspor.

"Kaji banding ini kami menilai penting agar Kabupaten Kotim juga bisa menerapkan hal yang sama dari kabupaten lain, Karena kabupaten kita memiliki potensi besar untuk mendapatkan PAD kalau alur Sungai Mentaya bisa dioptimalkan, Apalagi kita memiliki tiga sungai," ucap Rinie.

Kaji banding tersebut juga di ikuti oleh organisasi perangkat daerah seperti Dinas Perhubungan, Inspektorat, Bappelitbangda, Bapenda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi serta Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim.

 

Sumber berita:

  1. https://prokalteng.co, Kaji Banding Terkait Program Tol Sungai Untuk Tingkatkan PAD, Selasa 15 November 2022.
  2. https://kalteng.antaranews.com, Ketua DPRD Kotim pimpin kaji banding pemanfaatan alur Barito, Sabtu 12 November

 

Catatan:

  1. Pasal 30 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP No. 12/2019) membagi 3 (tiga) jenis pendapatan Daerah yang terdiri atas:
    • pendapatan asli daerah;
    • pendapatan transfer; dan
    • lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Pasal 31 ayat (1) PP No. 12/2019 menentukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi:
    • pajak daerah;
    • retribusi daerah;
    • hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
    • lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  3. Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
  4. Pasal 4 Peraturan Daerah Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah menyebutkan klasifikasi Retribusi Daerah terdiri dari:
    • Retribusi Jasa Umum;
    • Retribusi Jasa Usaha; dan
    • Retribusi Perizinan Tertentu
  5. Pasal 6 menyebutkan, Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, adalah :
    • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
    • Retribusi Tempat Pelelangan;
    • Retribusi Terminal;
    • Retribusi Tempat Khusus Parkir;
    • Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
    • Retribusi Rumah Potong Hewan;
    • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
    • Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
    • Retribusi Penyeberangan di Air; dan
    • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
  6. Pasal 110 menyebutkan, bahwa dengan nama Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyeberangan di air yang disediakan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan dengan menganut prinsip komersial.
  7. Pasal 111 menyebutkan, Objek Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  8. Pasal 112 menyebutkan:
    • Subjek Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyeberangan di air dari Pemerintah Daerah.
    • Subjek Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan wajib retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Penyeberangan di Air.
  9. Pasal 114 menyebutkan, Tingkat penggunaan jasa Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, dihitung berdasarkan jenis pelayanan, jarak pelayanan, jenis kendaraan, jumlah penumpang dan barang, serta sarana dan prasarana pelayanan.

Download: Kaji Banding Terkait Program Tol Sungai Untuk Tingkatkan PAD