Bupati Minta ASN Kelola Aset dengan Baik

Sumber gambar: Kalteng Pos

SUKAMARA-Dalam melakukan pengelolaan aset negara atau daerah, diperlukan manajemen yang mutlak dalam mengelolanya sesuai dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, pengelolaan aset sangat berpengaruh terhadap penilaian atau opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan itu, Windu mengutarakan, aset tersebut jika ditata dan dikelola dengan baik, maka akan menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah, serta dapat juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jadi apabila aset bisa ditata dan dikelola dengan baik, maka akan dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat juga meningkatkan PAD,” ucap Windu, di Aula Kantor DPRD Sukamara, Jumat (25/11).

Namun apabila malah sebaliknya, aset tidak dikelola dengan baik maka akan menjadi beban biaya karena akan membutuhkan biaya perawatan.

“Bahkan melihat perkembangan kasus atau sengketa yang terjadi di masyarakat, bukan tidak mungkin aset milik pemerintah daerah juga akan berpotensi masalah,” terangnya.

Windu menambahkan, pentingnya menata dan mengamankan aset milik pemerintah daerah tersebut. “ASN wajib menjaga, dan mengamankan aset pemerintahan, khususnya aset di wilayah Kabupaten Sukamara, menjaga, merawat dan memastikan barang tersebut ada,” tandasnya. (nhz)

Sumber berita:

  1. https://myedisi.com/, Bupati Minta ASN Kelola Aset Dengan Baik, Selasa, 28 November 2022.
  2. Harian Kalteng Pos, Bupati Minta ASN Kelola Aset Dengan Baik, Selasa, 28 November 2022.

Catatan:

  1. Dalam angka 2 Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyebutkan, Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  2. Pasal 3 menjelaskan bahwa,
    • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
    • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
      • Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
      • pengadaan;
      • Penggunaan;
      • Pemanfaatan;
      • pengamanan dan pemeliharaan;
      • Penilaian;
      • Pemindahtanganan;
      • Pemusnahan;
      • Penghapusan;
      • Penatausahaan; dan
      • pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Download: Bupati Minta ASN Kelola Aset dengan Baik