Pemkab Kotim Berupaya Tingkatkan Bantuan Kaki Palsu

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah secara rutin menyalurkan bantuan kaki palsu untuk warga yang membutuhkan.

"Tahun ini ada empat orang. Mudah-mudahan tahun depan bisa ditambah jumlahnya. Misalnya tidak terakomodir dalam anggaran, kami akan upayakan menggandeng pihak ketiga, khususnya perusahaan besar," kata Kepala Dinas Sosial Kotawaringin Timur, Wiyono di Sampit, Kamis.

Penyerahan bantuan kaki palsu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Irawati di kantor Dinas Sosial. Bantuan diberikan dalam bentuk uang masing-masing Rp4 juta hingga Rp8 juta yang nantinya difasilitasi untuk membeli kaki palsu.

Wiyono menjelaskan, pembuatan kaki palsu tersebut dilakukan di Bandung karena belum bisa dilakukan di RSUD dr Murjani Sampit. Calon penerima kaki palsu sudah mengikuti pengukuran kaki palsu dan arahan secara online oleh tim dari Bandung.

Pembuatan kaki palsu tidak membutuhkan waktu lama. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pembuatan kaki palsu hanya membutuhkan waktu sekitar dua hari.

Penerima bantuan kaki palsu merupakan warga yang kakinya sudah tidak normal, baik karena bawaan sejak lahir maupun akibat kecelakaan. Pendataan berdasarkan usulan yang disampaikan maupun hasil pendataan Dinas Sosial.

Penyaluran bantuan kaki palsu disambut antusias masyarakat karena biayanya cukup mahal sehingga cukup memberatkan jika warga mengeluarkan biaya sendiri. Untuk itu Dinas Sosial rutin mengupayakan bantuan kaki palsu.

Wiyono berharap bantuan tersebut bermanfaat bagi penerima. Pihaknya sangat senang karena para penerima bantuan kaki palsu gembira dengan bantuan yang diharapkan dapat membantu mereka lebih produktif tersebut.

"Mudah-mudahan bisa lebih banyak lagi yang bisa kita bantu. Kami berupaya meningkatkan jumlah bantuan ini setiap tahunnya," ujar Wiyono.

Dinas Sosial mengajak perusahaan besar untuk turut membantu pengadaan kaki palsu. Masih banyak warga yang membutuhkan bantuan tersebut agar aktivitas mereka bisa lebih produktif.

 

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaracom, Pemkab Kotim Berupaya Tingkatkan Bantuan Kaki Palsu, Jumat 18 November 2022.
  2. https://www.sampit.id, Pemkab Kotim Berupaya Tingkatkan Bantuan Kaki Palsu, Jumat 18 November 2022.

 

Catatan:

  1. Dalam Lampiran Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan:
  • Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
  • Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Anggota/kelompok masyarakat meliputi:
  1. individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami risiko sosial; atau
  2. lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial.
  • Bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit:
  1. selektif diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial;
  2. memenuhi persyaratan penerima bantuan diartikan memiliki identitas kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran dan keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial; dan
  4. sesuai tujuan penggunaan diartikan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
  • rehabilitasi sosial

ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

 

  • perlindungan sosial

ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

  • pemberdayaan sosial

ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya

  • jaminan sosial

merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  • penanggulangan kemiskinan

merupakan kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

  • penanggulangan bencana

merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.

Download: Pemkab Kotim Berupaya Tingkatkan Bantuan Kaki Palsu