KUALA KAPUAS, InfoPublik – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pertanian setempat melakukan penyerahan alat dan mesin pertanian dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) aspirasi Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, SH, MH, Senin (21/11/2022).
Penyerahan dilakukan kepada sejumlah Kelompok Tani (Poktan) dengan disaksikan langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi sejumlah jajarannya.
Hadir juga dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, Manajer Komunikasi dan TJSL PT PLN Unit Induk Distribusi Kalsel-teng Winardi, Manager UP3 Kuala Kapuas Arief Rahman Hakim serta seluruh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan Poktan se-Kabupaten Kapuas.
Melalui penyaluran alat pertanian ini, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi kepada Anggota DPR RI Dapil Kalteng Ary Egahni Ben Bahat, SH, MH yang selalu peduli terhadap pembangunan diwilayah Kabupaten Kapuas, khususnya dalam hal ini bidang pertanian.
Rasa bangga pun disampaikannya kepada seluruh penyuluh pertanian dan Poktan yang sudah bekerja keras dalam memajukan bidang pertanian di Kabupaten Kapuas, sehingga terbukti wilayah ini menjadi lumbung padi di Kalimantan Tengah dan lokasi Food Estate.
“Yang jelas saat ini adalah bagaimana kita untuk tetap bersemangat dalam membangun sektor pertanian di Kabupaten Kapuas, dengan memperkuat berbagai bidang dengan dibantu sarana dan prasarana yang memadai,” ucap Ben Brahim.
Di kesempatan yang sama pula, Anggota DPR RI Dapil Kalteng, Ary Egahni Ben Bahat, SH, MH mengungkapkan bahwa penyerahan alat pertanian melalui dana aspirasi ini merupakan bentuk cinta dan perhatiannya kepada bidang pertanian di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Inilah momen kita untuk bangkit bersama dengan semangat kekitaan, sebagaimana wilayah Kabupaten Kapuas yang penuh dengan berbagai potensi, salah satunya sektor pertanian,” bebernya.
Ary Egahni pun menyampaikan dukungannya kepada para penyuluh pertanian yang sudah menjalankan tugas dengan sepenuh hati, dimana dukungan yang diberikan dalam kesempatan ini melalui diserahkannya sejumlah alat pertanian kepada para Kelompok Tani.
Terkait jumlah bantuan yang diberikan kali ini, Plt Kepala Dinas Pertanian Kapuas, Yaya menjelaskan terdapat sejumlah alat pertanian yakni Traktor roda dua sebanyak delapan unit dan cultivator sebanyak enam unit. Selain itu, terdapat juga bantuan dari PLN sebanyak 10unit alat penggilingan padi kapasitas rumah tangga tenaga listrik. (hmskmf)
Sumber berita:
- https://infopublik.id/, Sejumlah Poktan Dapatkan Bantuan Alat Pertanian, Selasa, 22 November 2022.
- Harian Kalteng Pos, Sejumlah Poktan Dapatkan Bantuan Alat Pertanian, Selasa, 22 November 2022.
Catatan:
- Dalam Pasal 279 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan,
- Pemerintah Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah.
- Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah;
- pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
- pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan
- pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, dan insentif (fiskal).
- Dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:
- hibah;
- dana darurat; dan/atau
- lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 47 menjelaskan bahwa Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.