SAMPIT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pembahasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperdda) inisisatif DPRD tentang bantuan Pendidikan bagi keluarga tidak mampu.
“Kami hari ini (kemarin; red) kembali melakukan pembahasan terkait Raperda bantuan Pendidikan bagi keluarga tidak mampu. Peraturan daerah untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat mendapatkan Pendidikan yang layak dan setara dengan masyarakat di daerah ini juga,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim Handoyo J Wibowo, Selasa (18/10).
Menurutnya Raperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Bapemperda berpendapat pentingnya Pendidikan sebagai usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Dan setiap warga diharapkan mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan dari generasi ke generasi, terutama bagi generasi dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotim.
“Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada ayat (1) Pasal 11 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya Pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” sampai Handoyo.
Dirinya juga mengatakan pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Pendidikan menjadi urusan pemerintah konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Artinya kewenangan urusan Pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Jadi persoalan Pendidikan yang di daerah dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat,” ujar Handoyo.
“Bapemperda menilai perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang termasuk bidang Pendidikan. Tujannya untuk mewujudkan kualitas masyarakat daerah yang memiliki kompetensi, daya saing, serta semangat dan daya juang yang tinggi, maka kita berharap pembahasan Raperda diharapkan berjalan dengan lancar hingga disahkannya menjadi perda,” tutupnya.
Sumber berita:
- https://www.kaltengonline.com, Bapemperda Bahas Raperda Bantuan Pendidikan, Rabu, 19 Oktober 2022.
- Harian Kalteng Pos, Bapemperda Bahas Raperda Bantuan Pendidikan, Rabu, 19 Oktober 2022.
Catatan:
- Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan:
- Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
- Urusan pemerintahan absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
- Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
- Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
- Urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
- Dalam Pasal 11 menyebutkan:
- Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di maksu dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
- Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
- Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar.
- Dalam Pasal 12 ayat (1) menyebutkan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi:
- pendidikan;
- kesehatan;
- pekerjaan umum dan penataan ruang;
- perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
- ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan
- sosial.
- Dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, Urusan Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (7) diselaraskan dan dipadukan dengan belanjan negara yang diklasifikasikan menurut fungsi yang antara lain terdiri atas:
- pelayanan umum;
- ketertiban dan keamanan;
- ekonomi;
- perlindungan lingkungan hidup;
- perumahan dan fasilitas umum;
- kesehatan;
- pariwisata;
- pendidikan; dan
- perlindungan sosial.
- Dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab II huruf D angka 1 huruf h yang menyebutkan bahwa Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai Urusan Pemerintahan daerah yang besarnya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain besaran alokasi belanja untuk fungsi Pendidikan, anggaran kesehatan dan infrastruktur.