PULANG PISAU-Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sejak beberapa tahun terakhir memperoleh dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat. Bahkan pada tahun 2019, Kabupaten Pulang Pisau pernah memperoleh DID terbesar ke-2 di Kalimantan di bawah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Saat itu Kabupaten Pulang Pisau memperoleh DID sebesar Rp33 miliar. Kita nomor 2 di Kalimantan. Nomor 1 Kabupaten Tabalong,” kata Sekretaris Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri
Namun sayangnya, perolehan DID yang diterima Kabupaten Pulang Pisau terus mengalami penurunan.
“Penurunan ini karena semakin banyaknya variabel penilaian. Makanya perolehan DID kita menurun. Kalau dahulu variabelnya sedikit,” ungkap Zulkadri.
Dia menjelaskan, salah satu variabel utama yakni perolehan WTP dari BPK RI atas LKPD dan variabel lainnya. “Sekarang ada banyak variabel tambahan. Di antaranya, selain WTP yakni prestasi pemerintah daerah dan inovasi pemerintah daerah. Untuk itu, tidak semua daerah mendapat DID,” beber Zul.
Zul mengungkapkan, pada APBD murni 2022 Kabupaten Pulang Pisau mendapat DID sebesar Rp6 miliar.
“Selanjutnya pada APBD Perubahan dinilai lagi, kita dapat lagi DID sebesar Rp9 miliar,” katanya. Dia menambahkan, DID itu masuk ke daerah dan nanti dilaksanakan perangkat daerah sesuai dengan petunjuk teknis.
“Biasanya menyesuaikan setiap tahun. Seperti pada 2020 dan 2021 digunakan untuk penanganan Covid-19 dan 2022 untuk penanganan ekonomi seperti pengendalian inflasi saat ini,” tandasnya. (ung/jun)
Sumber berita:
- https://pedigital.id/, Perolehan Dana Insentif Daerah Pulpis Menurun, Selasa, 11 Oktober
- Harian Kalteng Pos, Perolehan DID Menurun, Senin, 10 Oktober 2022.
Catatan:
- Dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyebutkan,
(1) Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja Pemerintahan Daerah, antara lain pengelolaan Keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar.
- Dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, Dana insentif daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21 huruf b bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian Kinerja tertentu.
Download: Perolehan Dana Insentif Daerah Menurun