Pulang Pisau (ANTARA) – Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Yessy mengatakan penerimaan pajak dan retribusi daerah pada triwulan ketiga per 31 Agustus 2022 telah mencapai 58,82 persen atau Rp38,4 miliar dari target Rp65,2 miliar.
“Capaian penerimaan daerah sebesar 58,82 persen ini diperoleh dari 11 sektor pajak pada triwulan ketiga tahun 2022,” kata Yessie di Pulang Pisau, Jumat.
Perolehan terbesar di peroleh tiga sektor pajak antara lain pajak penerangan jalan umum (PJU), catering, mineral bukan logam (minerba) berkisar diangka 60 persen.
Penerimaan sektor pajak lainnya seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak sarang burung walet masih rendah pada posisi di bawah angka 50 persen.
Meskipun beberapa sektor pajak realisasinya masih rendah, terang Yessy, pihaknya terus berupaya maksimalkan kinerja sebagai komitmen tercapainya perolehan target pendapatan asli daerah yang ditargetkan sebesar Rp65,2 miliar.
Yessy mengakui, meskipun capaian beberapa sektor pajak masih rendah, pihaknya masih optimis capaian target PAD bisa terealisasi sesuai yang ditargetkan pemerintah daerah hingga triwulan akhir, meskipun harus menghadapi tantangan yang cukup pelik di lapangan.
Banyak terobosan yang sudah diperbuat untuk optimalisasi penerimaan pajak demi tercapai target, salah satunya memberikan sosialisasi dan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang kesadaran wajib pajak atau kesadaran masyarakat membayar pajak.
Dia menambahkan, dalam capaian realisasi penerimaan pajak, sumbangsih dari organisasi perangkat daerah (OPD) sangat besar perannya, termasuk penanganan sektor pajak PBB dan pajak sarang burung walet hingga saat ini sulit tercapai, lantaran pemiliknya atau pengusahanya sebagian besar berdomisili di luar daerah.
“Pada sektor PBB perlu adanya solusi dan terobosan yang konkret. Masyarakat beralasan terlambat bayar satu bulan dikenakan denda, jadi pada bulan berikutnya enggan membayar hingga bertahun-tahun,” ucapnya.
Menghadapi persoalan tersebut, Yessy berharap adanya tim khusus atau tim gabungan lintas instansi yang tegas dalam penanganan sektor pajak sarang burung walet, sehingga pengusaha sarang burung walet bisa taat pajak, bilamana perlu ada sanksi tegas bilamana pengusaha walet tidak taat membayar pajak.
Sumber berita:
- https://www.kalteng.antaranews.com, Realisasi PAD Pulang Pisau Triwulan Ketiga Capai 58,82 Persen, Jumat, 23 September
- https://www.beritasampit.co.id, Penerimaan Pajak dan Retribusi Pulang Pisau Triwulan Ketiga Capai 58,52 Persen, Jumat, 23 September 2022.
Catatan:
- Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan ruang lingkup Keuangan Daerah yang meliputi:
- hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
- kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
- penerimaan Daerah;
- pengeluaran Daerah;
- kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan/atau
- kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah dan/atau kepentingan umum.
- Pada Lampiran Bab I Poin C dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan:
-
- PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah;
- Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Download: Realisasi PAD Pulang Pisau Triwulan Ketiga Capai 58,82 Persen