TAMIANG LAYANG - Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah atau Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Barito Timur pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atau Bank Kalteng, Selasa, 6 September 2022.
Sebelum penandatanganan berita acara, terlebih dahulu secara virtual, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas pengajuan Raperda tersebut dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Ariantho S Muler.
"Atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Barito Timur atas kerja samanya dalam proses pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, sehingga dapat berjalan dengan lancar," ujar Bupati mengawali pendapat akhirnya.
Dia menjelaskan, Raperda tersebut merupakan wujud nyata dukungan DPRD Barito Timur bersama pemerintah daerah agar Bank Kalteng naik kelas dari bank umum kegiatan usaha atau 22 menjadi 23.
"Kami mengharapkan pula, dengan Raperda ini, akan mendorong pertumbuhan ekonomi seiring dengan meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) yang dicerminkan dengan bertambahnya deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagai pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah," ujar Bupati.
Selanjutnya, Raperda penyertaan modal Pemkab Barito Timur pada Bank Kalteng akan memasuki tahapan evaluasi pemerintah provinsi dan pembahasan bersama eksekutif serta finalisasi.
Selain pimpinan DPRD, rapat paripurna tersebut juga dihadiri secara langsung oleh beberapa anggota DPRD, sekretaris daerah, sekretaris DPRD dan Pimpinan Bank Kalteng cabang Tamiang Layang. (BOLE MALO/B-7)
Sumber berita:
- https://www.borneonews.co.id/, Pemkab Barito Timur dan DPRD Sepakati Raperda Penyertaan Modal Bank Kalteng, Rabu, 7 September 2022.
- Harian Kalteng Pos, Raperda Penyertaan Modal Bank Kalteng Disepakati, Kamis, 8 September 2022.
Catatan:
- Berdasarkan Pasal 1 Nomor 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
- Pasal 331 menyebutkan bahwa:
- Daerah dapat mendirikan BUMD
- Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
- BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perusahaan umum Daerah dan perusahaan perseroan Daerah.
- Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
-
- memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya;
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan
- memperoleh laba dan/atau keuntungan.
- Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
-
- kebutuhan Daerah; dan
- kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.
- Pasal 332 menyebutkan:
- Sumber Modal BUMD terdiri atas:
- penyertaan modal Daerah;
- pinjaman;
- hibah; dan
- sumber modal lainnya.
- Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah:
- kapitalisasi cadangan;
- keuntungan revaluasi aset; dan
- agio saham
- Pasal 333 menyebutkan:
- Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Perda.
- Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD.
- Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
- Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai sesuai nilai riil pada saat barang milik Daerah akan dijadikan penyertaan modal.
- Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Daerah dapat melakukan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) huruf b pada BUMD dan/atau badan usaha milik negara.
- Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
- Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
- Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.