Pemkab Gunung Mas Serahkan Bantuan Keuangan kepada Sembilan Parpol

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, menyerahkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik (parpol), yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat.

"Pemerintah daerah berharap bantuan keuangan tersebut bisa digunakan dengan sebaik-baiknya, untuk pendidikan politik dan operasional parpol. Apalagi menjelang pemilihan anggota legislatif 2024. Parpol tentunya perlu persiapan yang lebih matang, supaya pileg berhasil, berjalan dengan baik, aman, tentram, damai, dan sukses,” kata Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia LP Umbing di Kuala Kurun, Selasa.

Dia menyebut, besarnya bantuan keuangan yang diserahkan kepada parpol disesuaikan dengan jumlah suara yang didapat, pada pelaksanaan pemilihan legislatif 2019 lalu. Besaran nilainya yakni Rp14.179,36 per suara yang sah.

Parpol penerima bantuan diingatkan agar dapat mempertanggungjawabkan keuangan yang diterima, sesuai ketentuan yang berlaku, serta membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunung Mas, Sugiarto menyebut, sembilan parpol yang menerima bantuan dari pemkab adalah DPC PDI Perjuangan, dan DPD Partai Golkar.

Kemudian, DPC Partai Demokrat, DPC Partai Gerindra, DPC PAN, DPD Partai Nasdem, DPC DPC Partai Hanura, DPC Partai Perindo, dan DPD Partai Beringin Karya (Berkarya).

“Bantuan keuangan yang telah diserahkan ini akan diaudit kembali, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalteng, pada awal tahun 2023 mendatang,” tutur mantan Camat Manuhing ini.

Bantuan yang diterima PDI Perjuangan yakni senilai Rp223.098.050, Partai Golkar senilai Rp184.175.707, Partai Demokrat senilai Rp84.693.317, Partai Gerindra senilai Rp69.790.810, dan PAN senilai Rp55.540.553.

Selanjutnya Partai Nasdem menerima bantuan senilai Rp46.409.045, Partai Hanura senilai Rp45.090.365, Partai Perindo senilai Rp40.538.790, dan Partai Berkarya senilai Rp38.511.142.

 

Sumber berita:

  1. https://www.kaltenantaranews.com, Pemkab Gunung Mas Serahkan Bantuan Keuangan kepada Sembilan Parpol, Selasa, 23 Agustus 2022.
  2. https://www.kalteng.go.id, Pemkab Gumas Salurkan Bantuan Keuangan Kepada Sembilan Parpol di Kab. Gunung Mas, Selasa, 23 Agustus 2022.

 

Catatan:

  1. Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2012, Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik.
  2. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 menyebutkan:
    • Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya.
    • Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    • Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
  3. Pasal 3 menyebutkan:
    • Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai Politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR.
    • Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi diberikan kepada Partai Politik di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi.
    • Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota.
  4. Pasal 4 menyebutkan:
    • Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    • Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
  5. Pasal 5 menyebutkan:
    • Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat Pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 sebesar Rp000,- (seribu rupiah) per suara sah.
    • Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
    • Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara
    • Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi 200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan.
    • Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi diDPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah.
    • Bagi pemerintah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik tahun anggaran berjalan.
    • Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan Keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam

Download: Pemkab Gunung Mas Serahkan Bantuan Keuangan kepada Sembilan Parpol