Anggaran Pilkada Bisa Disalurkan Secara Bertahap

Sumber gambar: kaltengnews.co.id

KASONGAN – Besar anggaran yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemili (Bawaslu) sudah disampaikan yaitu sebesar 50 miliar, hal ini disampaikan oleh Komisi I DPRD Katingan Toni Yosepta, kamis (11/8/2022) kepada awak media.

Toni menyebutkan, bahwa dukungan untuk mensukseskan pemilahan umum baik Pileg dan Pilkada 2024 nanti juga harus diimbangi dengan dukungan pendanaan akan tetapi hal ini mesti dikaji ulang.

“Dengan nilai sebesar itu tentu harapanya kepada pemerintah daerah kabupaten katingan bisa melakukan kajian lebih detail sehingga mendapatkan perhitungan anggaran yang akurat terhadap usulan KPU Katingan,” imbuhnya.

Jika nilai yang diusulkan telah disetujui lanjutnya, untuk pengalokasian dana tersebut untuk penyalurannya anggaran dapat dilakukan bertahap.

“Apakah anggaran ini dapat disalurkan bertahap, ini yang nantinya kami bahas bersama. Misalnya dialokasikan dalam APBD di tahun 2023 dan 2024,” pungkasnya.

Memang saat mendengarkan paparan pihak KPU lanjutnya, alasan besarnya dana yang diusulkan jadi ini menurut kami wajarlah dan sudah mereka hitung dengan matang menyesuaikan kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Umum 2024 yaitu PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, dan biaya penanganan Covid-19 yang cukup besar.

Kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Kenaikan ini termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu. (agg/nas)

Sumber berita:

  1. https://www.kaltengnews.co.id, Anggaran Pilkada Bisa Disalurkan Secara Bertahap, Kamis, 11 Agustus 2022.
  2. https://www.beritasampit.co.id, Komisi I DPRD Katingan: Anggaran Pilkada 2024 Disalurkan Bertahap, Kamis, 11 Agustus 2022.

 Catatan:

  1. Dasar hukum pendanaan pemilihan kepala daerah yang bersumber dari APBD adalah Permendagri No. 54/2019 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 41/2020. Peraturan tersebut secara khusus mengatur tentang penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan pemilihan kepala daerah. Dalam implementasinya, pengelolaan pendanaan tersebut juga tidak terlepas dari peraturan pengelolaan keuangan daerah dan peraturan teknis yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum yaitu aturan tentang penyusunan anggaran kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggaraan dan pedoman teknis pengelolaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
  2. Dalam Pasal 2 Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, menyebutkan bahwa:
    • Pendanaan Kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD provinsi.
    • Pendanaan Kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota
    • Dalam hal pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dibebankandalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan.
  3. Selanjutnya Pasal 3 menyebutkan:
  • Pendanaan Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengikuti dan dilaksanakan melalui tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan.
  • Tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. penganggaran;
    2. pelaksanaan dan penatausahaan;
    3. pelaporan; dan
    4. pertanggungjawaban.

Download: Anggaran Pilkada Bisa Disalurkan Secara Bertahap