Tekan Inflasi, Optimalkan Penggunaan BTT

Sumber gambar: borneonews.co.id

PALANGKA RAYA – Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Kalimantan Tengah (Kalteng) per Juli 2022 tercatat sebesar 6,79 persen (year on year). Angka tersebut berada diatas rata-rata inflasi nasional. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, karena capaian inflasi Kalteng berada pada posisi enam ditingkat nasional dan tertinggi di regional Kalimantan.

Terkait ini, Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo meminta kepada seluruh kepala daerah tingkat Kabupaten/Kota se-Kalteng dan jajaran Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk segera mengoptimalkan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Guna mendukung upaya pengendalian inflasi daerah, perlu kerja sama antar daerah untuk mengurangi disparitas pasokan dan harga antar wilayah,” kata wagub saat memimpin rapat TPID Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (25/8).

Wagub juga meminta agar pemerintah daerah mendorong optimalisasi subsidi biaya transportasi untuk membantu lalu lintas barang, utamanya komoditas pangan strategis, agar tidak terlalu terbebani biaya transportasi.

“Mendorong produksi hortikultura untuk dapat mengurangi ketergantungan dari daerah lain serta terus melakukan komunikasi yang efektif,” katanya.

Selain itu, Wagub juga mengimbau masyarakat untuk berbelanja secara bijak, sehingga ekspektasi masyarakat dan pelaku usaha terkait kenaikan inflasi dapat terkendali.

“Saya harapkan kepada TPID provinsi untuk mengkaji opsi stabilisasi ke depan melalui pembentukan peran BUMD,” ujarnya

Hal ini agar mempermudah upaya pemerintah daerah untuk menjaga kecukupan dan ketersediaan barang pangan pada harga yang terjangkau. “Saya berharap bupati dan wali kota se-Kalteng dapat memberikan perhatian lebih pada upaya menjaga dan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi,” sebut wagub.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin menyebut, melalui rapat TPID diharapkan dapat mengoptimalisasikan fungsi TPID di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan selalu memantau pergerakan harga dan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholders di seluruh Kalteng. Sinkronisasi data terkait pengendalian inflasi daaerah, baik dari keterjangkauan harga pasar, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif menjadi kunci utama dalam pengendalian inflasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Perlu ada optimalisasi koordinasi dan sinergi antara TPID provinsi dan TPID kabupaten/kota se-Kalteng dan melakukan langkah lainnya dalam penyelesaian hambatan dan permasalahan inflasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tutur Nuryakin.

Termasuk, lanjutnya, melakukan koordinasi dan penguatan sinergi terkait anggaran dan realisasi BTT dan bantuan sosial Tahun 2022, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah serta Hal Lainnya yang Dianggap Perlu.

Sumber berita:

  • Harian Kalteng Pos, Tekan Inflasi, Optimalkan Penggunaan BTT, Jumat, 26 Agustus 2022
  • https://www.borneonews.co.id, Tekan Inflasi Daerah, Wagub Kalteng Minta TPID Kaji Potensi Peran BUMN, Kamis, 25 Agustus 2022

Catatan:

  1. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 68, menyebutkan bahwa:
    • Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (3) merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya.
    • Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, menggunakan:
      • dana dari hasil penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan lainnya serta pengeluaran Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
      • memanfaatkan kas yang tersedia.
    • Penjadwalan ulang capaian Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam Perubahan DPA SKPD.
  1. Kemudian pada Pasal 69 menyebutkan:
    • Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) meliputi:
      • bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
      • pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
      • kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
    • Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) meliputi:
      • kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
      • Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
      • Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundangundangan; dan/atau
      • Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebi besar bagi Pemerintah Daerah danl atau masyarakat.
    • Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam Perda tentang APBD tahun berkenaan.
    • Pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa.
    • Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pengeluaran untuk mendanai keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD dan/atau Perubahan DPA SKPD.
  1. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggarab Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Lampiran C Angka 2 Belanja Daerah Angka 3) menyebutkan:
    • Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan:
      • pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
      • Keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing-masing Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022.
    • pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya;
    • Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
    • Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan Corona Virus Disease 19 dan dampaknya pada Belanja Tidak Terduga dengan memperhatikan kebijakan kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download: Tekan Inflasi, Optimalkan Penggunaan BTT