Perubahan APBD Kotim Diprioritaskan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan mengoptimalkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 untuk percepatan pemulihan ekonomi.

"Diharapkan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 ini dapat mendorong terhadap percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul di luar yang kita perkirakan," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Halikinnor dalam rapat paripurna DPRD Kotawaringin Timur dengan agenda pidato pengantar Bupati Kotawaringin Timur terhadap rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 ini merupakan rangkaian atau siklus dalam penyusunan anggaran daerah pada setiap tahun anggaran, untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Penyusunan rancangan perubahan KUA dan PPAS harus berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun berjalan dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut dituangkan ke dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan dalam tahun anggaran berkenaan.

"Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD ini, selanjutnya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun perubahan RKA-SKPD," jelas Halikinnor.

Halikinnor juga memaparkan komposisi Perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2203. Asumsi pendapatan sebelum perubahan Rp1.869.648.670.200, setelah perubahan Rp2.143.678.487.900. Jumlah ini bertambah Rp274.029.817.700 atau 14,66 persen.

Asumsi belanja sebelum perubahan Rp1.932.811.373.400 dan setelah perubahan menjadi Rp2.214.465.516.300. Jumlahnya bertambah Rp281.654.142.900, artinya penambahannya sekitar 14,57 persen.

Defisit sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200, setelah perubahan Rp70.787.028.400. Jumlah itu bertambah sebesar Rp7.624.325.200.

Penerimaan pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan Rp77.177.703.200 menjadi Rp199.690.794.268. Artinya perubahan penambahan Rp122.513.091.068 atau 14,57 persen.

Pengeluaran pembiayaan, dengan rincian sebelum perubahan sebesar Rp14.015.000.000, setelah perubahan Rp14.015.000.000. Pembiayaan netto, yakni sebelum perubahan sebesar Rp63.162.703.200, setelah perubahan sebesar Rp185.675.794.268.

Sumber berita:

  1. https://www.kaltenantaranews.co.id, Perubahan APBD Kotim Diprioritaskan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi, Senin, 22 Agustus 2022
  2. https://www.jawapos.com, APBD Perubahan Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi, Rabu, 24 Agustus 2022

 Catatan:

  1. Dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan:
    • Laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD
    • Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi:
      • perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
      • keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja;
      • keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan;
      • keadaan darurat; dan/atau
      • keadaan luar biasa.
  1. Kemudian pada Pasal 161 menyebutkan:
    • Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal l61 ayat (2) huruf a dapat berupa terjadinya:
      1. pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah;
      2. pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi Belanja Daerah; dan/atau
      3. perubahan sumber dan penggunaan Pembiayaan daerah.
    • Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD.
    • Dalam rancangan perubahan KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya.
    • Dalam rancangan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai penjelasan:
      1. Program dan Kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan;
      2. capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan
      3. capaian Sasaran Kinerja Program dan Kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.

Download: Perubahan APBD Kotim Diprioritaskan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi