Bupati Pulang Pisau Ingatkan PPPK Laksanakan Tugas dan Tanggung Jawab

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Pudjirustaty Narang mengingatkan kepada 133 orang yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.

“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus bisa menjaga sikap dan perilaku, jaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara, pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan yang harus dipatuhi,” kata Pudjirustaty di Pulang Pisau, Selasa.

Dikatakan Pudjirustaty, penandatanganan perjanjian kerja PPPK ini dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan prima pada masyarakat di kabupaten setempat.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Mereka diangkat oleh pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan yang berlaku.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ini adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

ASN PPPK, terang Pudjirustaty, merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab setelah menandatangani perjanjian kerja ini sudah terikat, bukan lagi sebagai orang bebas berbuat dan berperilaku.

Ada aturan dan norma yang mengikat sebagai ASN sejalan dengan filosofi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara. Penandatanganan perjanjian kerja PPPK Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2022 dilaksanakan di aula Bappedalitbang setempat diikuti sebanyak 133 orang dengan rincian PPPK non guru berjumlah tujuh orang, PPPK Guru tahap pertama berjumlah 45 orang dan PPPK guru tahap kedua berjumlah 81 orang.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.com, Bupati Pulang Pisau Ingatkan PPPK Laksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, Rabu, 20 Juli 2022.
  2. https://www.infopublik.kominfo.go.id, Pemkab Pulpis Ingatkan 133 Orang PPPK Terkait Tugas dan Tanggung Jawab, Senin, 25 Juli 2022.

Catatan:

  1. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN terdiri atas:
    • PNS; dan
    • PPPK.
  2. Dalam Pasal 7 menyebutkan:
    • PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
    • PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
  3. Pasal 21 menyebutkan, PNS berhak memperoleh:
    • gaji, tunjangan, dan fasilitas;
    • cuti;
    • jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
    • perlindungan; dan
    • pengembangan kompetensi.
  4. Pasal 22 menyebutkan, PPPK berhak memperoleh:
    • gaji dan tunjangan;
    • cuti;
    • perlindungan; dan
    • pengembangan kompetensi
  5. Pasal 23 menyebutkan, Pegawai ASN wajib:
    • setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
    • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
    • melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
    • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
    • menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
    • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Download: Bupati Pulang Pisau Ingatkan PPPK Laksanakan Tugas dan Tanggung Jawab