TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah dan DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021.
“Setelah paripurna kemarin, Bagian Hukum Setda Bartim akan menyampaikan kepada Gubernur Kalteng melalui Biro Hukum agar bisa ditetapkan menjadi perda dan tercatat dalam lembaran daerah atau negara,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 tidak ada permasalahan karena antara pemerintah kabupaten dan DPRD sepakat, semuanya telah melalui mekanisme hasil audit dari BPK RI Perwakilan Kalteng.
Dijelaskan Ampera, berdasarkan apa yang disampaikan baik dalam pendapatan dan belanja, hingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sudah sesuai. SILPA yang cukup besar dan diterima itu bersumber dari pendapatan RSUD Tamiang Layang.
“Pendapatan yang menjadi SILPA itu dari penanganan COVID-19 serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat,” jelas Ampera.
SILPA itu sendiri akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang akan dialokasikan pada APBD Perubahan 2022. Namun demikian, kata Ampera, pemerintah kabupaten akan melakukan evaluasi pendapatan TA 2022 yang mengalami penurunan.
Orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itu juga mengapresiasi kritik maupun saran yang disampaikan DPRD, yang pada intinya untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penandatangan nota kesepahaman Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dilaksanakan usai paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Struktur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Barito Timur 2021 terdiri dari pendapatan sebesar Rp962,031 miliar, belanja daerah Rp920,557 miliar dan surplus Rp41,474 miliar.
Penerimaan pembiayaan daerah Rp153,520 miliar, pengeluaran pembiayaan daerah Rp15 miliar, dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) 2021 Rp179,994 miliar.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD, telah diaudit BPK dan hasil pemeriksaan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Sumber berita:
- https://www.kalteng.antaranews.co.id, Pemkab dan DPRD Bartim Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Kamis, 28 Juli 2022.
- https://www.radarsampit.com, Pemkab dan DPRD Bartim Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021, Kamis, 28 Juli 2022.
Catatan:
- Dalam Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa:
- Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
- Kepala Daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 106 menyebutkan:
-
- Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui Bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
- Berdasarkan persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD.
- DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui Bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal keterlambatan penetapan APBD karena Kepala Daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD
- Pasal 117 menyebutkan:
-
- Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD.
- Penetapan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
- Kepala Daerah menyampaikan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Perda dan Perkada ditetapkan.
- Dalam hal Kepala Daerah berhalangan, pejabat yang berwenang menetapkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD.
- Pasal 194 menyebutkan:
-
- Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
- Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Daerah menyiapkan rancangan Perkada tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Download: Pemkab dan DPRD Bartim Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021