PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I bidang Keuangan dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Tengah Kuwu Senilawati mengusulkan kepada pemerintah setempat, agar membuat kebijakan ataupun regulasi terhadap pajak Bangunan Sarang Burung Walet.
Pengenaan pajak tersebut karena sekarang ini jumlah sarang burung walet di kabupaten/kota se-Kalteng semakin banyak dan terus bertambah, kata Kuwu di Palangka Raya, kemarin.
"Sarang burung walet ini bisa menjadi salah satu potensi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kalteng. Tinggal dibuat regulasi pajaknya," tambah dia.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kalteng itu, pengenaan pajak terhadap Sarang Burung Walet bukan hanya sekedar peningkatan PAD, melainkan sebagai upaya mempercepat kemajuan pembangunan di provinsi ini.
Kuwu mengatakan, apabila PAD meningkat, maka berdampak besar terhadap pendanaan program maupun kegiatan pembangunan di Kalteng. Dengan begitu, hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Adanya regulasi terkait bangunan Sarang Burung Walet itu juga sebagai upaya menata lokasinya. Jadi, keberadaan bangunan tersebut tidak berdampak pada lingkungan," ucapnya.
Meski begitu, Wakil Rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas itu, tetap meminta pemerintah daerah memberikan dukungan optimal terhadap usaha sarang burung walet.
Dia mengatakan sekarang masyarakat di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, sudah semakin banyak yang menggeluti usaha sarang burung walet. Untuk itu, dukungan dan perhatian terhadap berbagai hal perlu dilakukan pemerintah daerah.
"Usaha sarang burung walet sudah cukup banyak diminati warga. Hasilnya juga kan cukup menjanjikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat saat ini. Sudah selayaknya untuk didukung," demikian Kuwu.
Sumber berita:
- https://www.kalteng.antaranews.co.id, Tingkatkan PAD, DPRD Kalteng Usul Pajak Sarang Burung Walet, Senin, 4 Juli 2022.
- https://www.borneonews.co.id/, Perlu Regulasi Terkait Pajak Sarang Burung Walet, 8 Juli 2022
Catatan:
- Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjelaskan tentang ruang lingkup keuangan daerah yang meliputi: (1) hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;(2) kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; (3) penerimaan Daerah; (4) pengeluaran Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran Bab I Poin C:
- PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah;
- Dalam hal kewenangan pemungutan pajak daerah dipisahkan dari kewenangan SKPKD, SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melaksanakan pemungutan pajak daerah.
Download: Tingkatkan PAD, DPRD Kalteng Usul Pajak Sarang Burung Walet