Anggaran Infrastruktur dan Pemukiman Kalteng 2023 Rp1,5 Triliun

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah Henry M Yoseph mengingatkan sekaligus meminta pemerintah provinsi, terkhusus organisasi perangkat daerah terkait, agar membuat program dan kegiatan di bidang infrastruktur jembatan dan jalan serta pemukiman yang tepat sasaran, merata serta berkeadilan di 13 kabupaten dan 1 kota.

Permintaan itu karena rencananya pemprov menganggarkan Rp1,5 triliun pada tahun 2023 untuk program infrastruktur dan pemukiman, kata Henry di Palangka Raya, kemarin.

"Dari anggaran Rp1,5 triliun itu, Rp1 triliun untuk program infrastruktur jalan dan jembatan. Sedangkan Rp500 miliar untuk program pemukiman," ucapnya.

Dia menyebut Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi infrastruktur, memberikan kebebasan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, serta Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kalteng, dalam menyusun program dan kegiatan sesuai kebutuhan maupun visi dan misi daerah kepala daerah.

Meski begitu, lanjut legislator Kalteng itu, program yang disusun harus tetap mengedepankan dan memperhatikan pemerataan di seluruh kabupaten/kota, terkhusus pelosok-pelosok. Dengan begitu, program dan kegiatan yang dilaksanakan pemprov, bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini.

"Pembangunan infrastruktur yang merata akan membuka keterisolasian serta membuka peluang bagi investor masuk ke seluruh wilayah di Kalteng," kata Mantan Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya dua periode itu.

Menurut Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan IV meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya ini, selain penguatan bidang infrastruktur dan pemukiman, juga perlu dilakukan penguatan sektor perhubungan khususnya rambu-rambu jalan, jembatan timbang serta penguatan sumber daya manusia (SDM).

"Rambu jalan, memaksimalkan fungsi jembatan timbang sebagai fungsi kontrol dan pengawasan angkutan juga sangat penting. Termasuk penguatan SDM, berupa pelatihan bagi tenaga kerja lokal, agar memiliki skil yang siap bersaing di dunia usaha dan dunia kerja nyata," demikian Hendry.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.co.id, Anggaran Insfrastruktur dan Pemukiman Kalteng 2023 Rp1,5 Triliun, Jumat, 15 Juli 2022.
  2. Harian Kalteng Pos, Anggaran Insfrastruktur dan Pemukiman Kalteng 2023 Rp1,5 Triliun, Jumat, 15 Juli 2022.

 Catatan:

  1. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman bertujuan untuk:
    • mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman;
    • memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewening serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman; dan
    • mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan permukiman.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional Pasal 2 menyebutkan bahwa:
    • Proyek Strategis Nasional dilaksanakan dengan memprioritaskan integrasi konektivitas antar infrastruktur dan/atau pusat kegiatan ekonomi untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kewilayahan dengan memperhatikan arah pembangunan kewilayahan yang dimuat dalam perencanaan pembangunan nasional.
    • Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Usaha mendapatkan fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
    • Fasilitas Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pada tahapan: perencanaan;
      • penyiapan;
      • transaksi;
      • konstruksi; dan
      • operasi dan pemeliharaan
    • Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
    • rancangan kerangka ekonomi daerah;
    • prioritas pembangunan daerah;
    • rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
    • kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah.

Download: Anggaran Infrastruktur dan Pemukiman Kalteng 2023 Rp1,5 Triliun