Pemkab Kotim Alokasikan Rp1 Miliar Bantu Mahasiswa

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengalokasikan anggaran Rp1 miliar untuk membantu mahasiswa agar bisa tetap melanjutkan kuliah di tengah masih lesunya ekonomi imbas pandemi COVID-19.

"Kita sudah membantu Rp1 miliar untuk mahasiswa untuk biaya kuliah karena banyak sekali warga kita yang putus atau terminal, sehingga tidak lulus S1 hanya karena dampak pandemi COVID-19 dan tidak punya uang," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Sabtu.

Bantuan tersebut sudah dianggarkan dalam APBD kabupaten. Beasiswa ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber daya manusia generasi penerus di daerah ini.

Dia mengakui, kewenangan pemerintah kabupaten dalam bidang pendidikan hanya pada jenjang PAUD hingga SMP, sedangkan jenjang SMA dan perguruan tinggi menjadi kewajiban pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Namun, pemerintah daerah merasa tetap perlu bertanggung jawab membantu generasi penerus daerah ini yang ingin menuntut ilmu lebih tinggi. Sudah sewajarnya pemerintah daerah membantu, terlebih jika mahasiswa tersebut berprestasi dan memang dari keluarga kurang mampu.

Halikinnor menyebut, pandemi yang juga melanda daerah ini sejak Maret 2020 lalu sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Kondisi ini diperkirakan juga berdampak terhadap kemampuan orangtua membiayai pendidikan anaknya.

Untuk itulah pemerintah daerah berupaya membantu meringankan beban masyarakat. Harapannya agar putra dan putri di daerah ini tidak sampai putus kuliah.

Melalui anggaran tersebut, alokasi beasiswa yang diberikan lebih besar dari jumlah yang disalurkan selama ini. Pemerintah daerah ingin agar mahasiswa penerima beasiswa bisa benar-benar fokus kuliah meraih prestasi tanpa mencemaskan biaya karena semua bisa tertangani melalui beasiswa dari pemerintah daerah.

"Ini sudah kita bantu setiap orang Rp10 juta karena bantuan beasiswa Gerbang Mentaya selama ini hanya Rp1 juta lebih. Kalau sekarang Rp10 juta maka itu cukup sehingga orang tua tinggal menyiapkan biaya untuk makan dan kebutuhan lainnya, sementara untuk kuliah semua bisa dibiayai dari bantuan itu," demikian Halikinnor.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.com, Pemkab Kotim Alokasikan Rp1 Miliar Bantu Mahasiswa, Sabtu, 16 Juli 2022.
  2. Harian Kalteng Pos, Pemkab Alokasikan Bantuan Untuk Mahasiswa Kotim Sebesar Rp1 Miliar, Kamis, 21 Juli 2022.

Catatan:

  1. Pemberian Bantuan Beasiswa dapat diberikan oleh pemerintah daerah melalui anggaran Belanja Bantuan Sosial. Pasal 63 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menentukan bahwa Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
  2. Ketentuan lebih lanjut terkait Belanja Bantuan Sosial diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri No. 77/2020). Dalam Lampiran Permendagri No. 77/2020 yaitu Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Huruf D Belanja Daerah angka 2 huruf f diatur hal-hal pokok pemberian bantuan sosial sebagai berikut:
    • Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    • Bantuan sosial berupa uang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat terdiri atas bantuan sosial kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang direncanakan dan yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
    • Bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.
    • Bantuan sosial yang direncanakan berdasarkan usulan dari calon penerima dan/atau atas usulan kepala SKPD.
    • Penganggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan dianggarkan pada SKPD terkait dan dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait.
    • Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
    • Bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit:
      • selektif diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial;
      • memenuhi persyaratan penerima bantuan diartikan memiliki identitas kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
      • bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran dan keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial; dan
      • sesuai tujuan penggunaan diartikan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
        • rehabilitasi sosial: ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
        • perlindungan sosial: ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
        • pemberdayaan sosial: ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
        • jaminan sosial : merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
        • penanggulangan kemiskinan : merupakan kebijakan, program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
        • penanggulangan bencana : merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.
    • Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
    • Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

Download: Pemkab Kotim Alokasikan Rp1 Miliar Bantu Mahasiswa