DSPMD Barsel Pacu Percepatan Pencairan DD Tahap II

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

BUNTOK – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Barito Selatan, Kalimantan Tengah melakukan upaya percepatan pencairan Dana Desa (DD) tahap II.

"Percepatan pencairan DD ini dilaksanakan dari 18-26 Juli 2022 mendatang," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan Selviriyatmi di Buntok, Senin.

Ia mengatakan, ini merupakan strategi pihaknya agar pencairan DD bisa berjalan sesuai dengan jadwal dan tidak mengalami keterlambatan.

Oleh karena itu, pada kegiatan ini, pihaknya dalam setiap hari mengundang perangkat desa, BPD, camat dan tim verifikasi per kecamatan untuk membahas terkait hal itu.

"Melalui kegiatan ini akan diketahui kendala yang dihadapi dalam pencairan DD tahap II, sehingga kita bersama dengan camat dalam pertemuan ini berupaya mengatasinya," ucapnya.

Selain itu Selviriyatmi juga menyampaikan, untuk pencairan DD tahap I untuk 86 desa di Barito Selatan sudah dicairkan 100 persen, sedangkan tahap II masih 9,3 persen.

"Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II ini sudah mencapai 88,4 persen dan atas dasar itulah kita melaksanakan pertemuan ini," terangnya.

Karena lanjut dia, dalam penyaluran DD ini sudah ada tahapannya, sebab untuk pencairan DD tahap I paling lambat Juni, sedangkan pencairan DD tahap II paling lambat Agustus 2022.

"Apabila tidak disalurkan sesuai tahapannya, maka DD tahap berikutnya tidak bisa disalurkan. Oleh karena itu kita melaksanakan kegiatan tersebut dan pada hari ini untuk desa di Kecamatan Jenamas," ucap dia.

Sementara Camat Jenamas Abdul Ghani Majedi mengatakan dari empat desa di kecamatan ini, ada tiga desa yang sudah menyelesaikan prosesnya dan tinggal menunggu pencairan, sedangkan satu desa lainnya masih dalam tahap proses.

"Alhamdulillah, empat desa sudah melakukan proses pencairan sesuai jadwal tahapannya dan untuk pembayaran pajaknya juga sudah dibayar 100 persen," jelasnya.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.co.id, DSPMD Barsel Pacu Percepatan Pencairan DD Tahap II, Selasa, 19 Juli 2022.
  2. Harian Kalteng Pos, Langkah Cepat DSPMD Barsel, Dalam Upaya Pencairan Dana Desa Tahap II, Rabu, 20 Juli 2022.

Catatan:

  1. Dalam Pasal 1 ayat (2) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyebutkan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Dalam Pasal 17 PMK No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa menyebutkan:
    • Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
    • Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD.
    • Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.
    • Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan:
      • tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni;
      • tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus; dan
      • tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Juni.
    • Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Desa berstatus Desa mandiri dilakukan dalam 2 (dua) tahap, dengan ketentuan:
      • tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni; dan
      • tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa paling cepat bulan Maret.
    • Pagu Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) setelah dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa selama 12 (dua belas) bulan.
    • Dalam hal kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih kecil dari besaran Dana Desa untuk BLT Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2022, Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disalurkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
    • Penyaluran Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan tahap I untuk Desa berstatus Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sudah termasuk pendanaan kebutuhan Dana Desa untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
    • Desa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan status Desa hasil penilaian yang dilakukan setiap tahun dan ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam indeks Desa membangun.

Download: DSPMD Barsel Pacu Percepatan Pencairan DD Tahap II