Pemprov Kalteng Berikan Bantuan Keuangan Kepada 11 Parpol di Provinsi Kalteng Total Rp5.8 Miliar

Sumber gambar: kaltengtoday.com

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bantuan keuangan diberikan karena partai politik telah berperan penting dalam menjaga situasi sosial politik agar tetap kondusif.

Penyerahan dan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol di Prov. Kalteng dilakukan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dengan pimpinan Parpol di Aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/7/2022). Ada sebelas Parpol yang menerima bantuan keuangan, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Partai Perindo, PKS dan Partai Hanura.

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Nuryakin dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol di Prov. Kalteng yakni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022 yang penggunaannya untuk Bantuan Pendidikan Politik dan Operasional Partai Politik.

“Penerima bantuan keuangan bagi Parpol di Prov. Kalteng terdiri dari 11 (sebelas) Partai Politik Tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu Tahun 2019 sebanyak 1.163.185,- dengan nilai Rp5.000,-per suara sah dengan total bantuan Rp5.815.925.000,- (Lima Miliar Delapan Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah),” tutup Nuryakin.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

“Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada Parpol,” ungkap Edy saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Lebih lanjut, Edy mengingatkan bahwa kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan.

“Setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemprov selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran. Bagi Partai Politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah,” imbuhnya.

Mengakhiri sambutannya, Edy berharap acara ini agar menjadi sarana silahturahmi yang baik dan menjadi jembatan untuk menciptakan sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi yang baik antara Pemprov dengan Parpol di Prov. Kalteng demi meningkatkan pemahaman wawasan dan kualitas demokrasi masyarakat Kalteng, terlebih pada saat ini telah ditetapkan PKPU Nomor 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Saya juga ingin memastikan sekaligus mengingatkan agar dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu Serentak yang telah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan pada puncaknya dilaksanakan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, kita semua agar mempedomani aturan-aturan yang telah ditetapkan serta menjaga stabilitas politik yang ada di Kalteng,” pungkas Edy. [Red]

Sumber berita:

  1. https://www.kaltengtoday.com, Pemprov Kalteng Berikan Bantuan Keuangan Kepada 11 Parpol di Prov. Kalteng Total Rp5.8 Miliar, Selasa, 12 Juli 2022.
  2. https://www.antaranews.co.id, Pemprov Kalteng Salurkan Rp5.8 Miliar Bantuan Keuangan 11 Parpol, Selasa, 12 Juli 2022.

 

Catatan:

  1. Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
  2. Dalam Pasal 2 menyebutkan:
    • Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya.
    • Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    • Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
  3. Pasal 3 menyebutkan:
    • Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai Politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR.
    • Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi diberikan kepada Partai Politik di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi.
    • Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota.
  4. Pasal 4 menyebutkan:
    • Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
    • Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRDkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
  5. Pasal 5 menyebutkan:
    • Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
    • Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD provinsi tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD provinsi bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
    • Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolesuara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
    • Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD dalam tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota periode berkenaan.

Download: Pemprov Kalteng Berikan Bantuan Keuangan Kepada 11 Parpol di Provinsi Kalteng Total Rp5.8 Miliar