Pengadaan Barang dan Jasa Harus Mengacu Perpres

Sumber gambar: kaltengonline.com

KASONGAN – Aparatur Pemerintah Kabupaten Katingan diingatkan, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini penting dilakukan. Supaya tidak ada keraguan para pelaku pengadaan barang dan jasa akibat berubahnya regulasi,” kata Asisten II Sekda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama, Ketika menyampaikan sambutan Bupati Katingan Sakariyas pada membuka kagiatan sosialisasi Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah di aula Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Katingan, Rabu (6/7).

Dikatakan Rubama, sosialisasi tersebut untuk menyamakan persepsi mengenai pengadaan barang dan jasa. Sehingga semuanya berjalan sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Untuk itu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa konstruksi dan pendapatan belanja negara, maupun anggaran pendapatan belanja daerah bisa memahami hal ini, dan bisa mengaplikasikan ilmu yang didapat dari kegiatan ini,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran narasumber yang akan mensosialisasikan Perpres tersebut. “Narasumber ini yang akan memberikan pemahaman kepada kita semua. Untuk itu ikuti kegiatan ini dengan baik, hingga selesai,” tandasnya. (eri/art/ko)

Sumber berita:

  1. https://www.kaltengonline.com, Pengadaan Barang dan Jasa Harus Mengacu Perpres, Kamis, 7 Juli 2022.
  2. https://www.prokalteng.co, Persepsi Harus Sama, Soal Pengadaan Barang dan Jasa, Kamis, 7 Juli 2022.

 Catatan:

  1. Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menyebutkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
  2. Dalam Pasal 3 menyebutkan:
    • Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
      • Barang;
      • Pekerjaan Konstruksi;
      • Jasa Konsultansi; dan
      • Jasa Lainnya.
    • Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
    • Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
      • Swakelola; dan/atau
      • Penyedia.
  3. Pasal 4 menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
    • menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
    • meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
    • meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
    • meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
    • mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
    • meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
    • mendorong pemerataan ekonorni; dan
    • mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
  4. Dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
    • meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
    • melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
    • memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
    • mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
    • menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
    • mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
    • memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
    • mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
    • melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
  1. Pasal 6 menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
    • efisien;
    • efektif;
    • transparan;
    • terbuka;
    • bersaing;
    • adil; dan
    • akuntabel.
  2. Pasal 7 ayat (1)nmenyebutkan bahwa Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
    • melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
    • bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
    • tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
    • menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
    • menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
    • menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
    • menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
    • tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Pasal 8 menyebutkan bahwa Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
    • PA;
    • KPA;
    • PPK;
    • Pejabat Pengadaan;
    • Pokja Pemilihan;
    • Agen Pengadaan;
    • dihapus;
    • Penyelenggara Swakelola; dan
    • Penyedia.

Download: Pengadaan Barang dan Jasa Harus Mengacu Perpres