PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Alman P Pakpahan mengatakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum di kota setempat mencapai Rp726 juta lebih.
"Sampai 13 Juni lalu realisasi PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum kita telah tercapai 72,60 persen dari total target selama 2022 senilai Rp1 miliar," kata Alman di Palangka Raya, Senin.
Dia menerangkan, penerimaan dari retribusi parkir di tepian jalan umum itu selama periode Januari-Mei tercapai Rp686 juta lebih. Sementara pada periode 1-13 Juni 2022 tercapai Rp39 juta lebih.
"Sementara penetapan besaran biaya retribusi parkir di tepian jalan umum itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2018," kata pria yang pernah menjabat sebagai Inspektur Kota Palangka Raya itu.
Alman mengatakan, tingginya realisasi retribusi parkir ditepi jalan umum itu dapat dijadikan indikasi kebangkitan ekonomi masyarakat yang sejak bulan ketiga 2020 lalu terdampak pandemi COVID-19.
Seiring kelonggaran yang diberikan terhadap aktivitas masyarakat serta semakin menurunnya jumlah penyebaran virus corona berdampak pada peningkatan kegiatan masyarakat.
Untuk itu, pihaknya pun optimistis bahwa target PAD dari sektor tersebut akan tercapai pada akhir tahun mendatang.
"Melihat dari perkembangan yang ada, kami pun juga optimis PAD dari retribusi parkir tepi jalan umum akan melebihi dari target yang kita tetapkan," kata Alman.
Apalagi, saat ini Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya juga telah menerapkan penataan parkir secara digital yang diberi nama Sistem Penataan Parkir "Si Takir".
Si Takir merupakan inovasi aplikasi yang diluncurkan Dishub "Kota Cantik". Aplikasi itu juga digunakan untuk memaksimalkan target PAD dari retribusi.
Melalui aplikasi itu, masyarakat dapat memantau lokasi dan pengelola atau juru parkir yang sah. Untuk itu, masyarakat setempat diminta memaksimalkan keberadaan aplikasi tersebut, baik untuk mengetahui lokasi dan legalitas retribusi yang dilakukan juru parkir.
"Menggunakan aplikasi itu, data lokasi dan juru parkir akan selalu terpantau. Selain memudahkan masyarakat juga untuk meminimalkan kebocoran PAD," demikian Alman.
Sumber berita:
- https://www.kalteng.antaranews.com, Realisasi PAD Parkir di Palangka Raya Capai Rp726 Juta, Senin, 20 Juni 2022.
- https://www.infopublik.id, Realisasi Retribusi Parkir Oleh Dishub Kota Palangka Raya Capai Rp726 Juta, Kamis, 23 Juni 2022.
Catatan:
- Pasal 30 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP No. 12/2019) membagi 3 (tiga) jenis pendapatan Daerah yang terdiri atas:
-
- pendapatan asli daerah;
- pendapatan transfer; dan
- lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Pendapatan Asli Daerah mengacu pada Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 PP No. 12/2019.
- Pasal 31 ayat (1) PP No. 12/2019 menentukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi:
-
- pajak daerah;
- retribusi daerah;
- hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
- Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
- Pasal 2 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No. 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah menyebutkan, objek retribusi terdiri atas:
-
- Jasa Umum
- Jasa Usaha; dan
- Perizinan Tertentu.
- Pasal 4 menyebutkan, Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri atas :
-
- Retribusi Pelayanan Kesehatan;
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Retribusi Pelayanan Pasar;
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
- Retribusi Pelayanan dan atau Penyedotan Kakus; dan
- Retribusi Pelayanan Persampaharr/Kebersi
- Pasal 10 menyebutkan, bahwa dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
- Pasal 11 menyebutkan, Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan
- Pasal 12 menyebutkan:
- Subjek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
- Wajib Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
- Pasal 13 menyebutkan, tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam penyediaan dan penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
- Pasal 14 menyebutkan:
- Struktur besarnya tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum berdasarkan jenis kendaraan.
- Ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Download: Realisasi PAD Parkir di Palangka Raya Capai Rp726 Juta