Kalteng Tingkatkan Penyelenggaraan DAK Fisik Melalui Penajaman Tematik

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempertajam penyelenggaraan program dan kegiatan yang anggarannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK) fisik pada 2023 melalui penajaman tematik agar benar-benar efektif.

"Selain itu, juga memastikan lokus prioritas maupun efektivitas programnya," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kalteng Kaspinor di Palangka Raya, Minggu.

Kaspinor menyebutkan DAK ini di antaranya akan mendukung beberapa kebijakan yang sudah ada, seperti percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan dan pendidikan.

Di samping itu, kata dia, juga mendorong pemulihan dunia usaha serta percepatan pembangunan infrastruktur dasar, seperti air bersih dan sanitasi.

Ia menjelaskan bahwa Kalteng merupakan salah satu provinsi yang saat ini memiliki tugas untuk ikut menyukseskan beberapa program pembangunan nasional. Oleh karena itu, seluruh daerah di Kalteng harus punya langkah dan peran strategis yang akan disinergikan bersama.

Menindaklanjuti Surat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 06836/PP.04.02/D.2/B/6/2022 tentang Penyampaian Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023, pihaknya juga telah menyelenggarakan sosialisasi DAK Fisik 2023.

Kaspinor mengatakan bahwa pihaknya juga sudah memberikan sejumlah catatan kepada masing-masing daerah agar dalam pelaksanaannya nanti tidak ada masalah, di antaranya pembangunan fisik yang sudah berjalan agar benar-benar tuntas.

Lini masa atau timeline dari perencanaan dan penganggaran DAK Fisik 2023, yakni sosialisasi pada tanggal 6 Juni oleh pemerintah pusat, pemasukan usulan 6 Juni sampai dengan 6 Juli, verifikasi usulan DAK fisik pada tanggal 7 s.d. 14 Juli, penilaian awal mulai 7 hingga 21 Juli, sinkronisasi, dan harmonisasi pada tanggal 1—26 Agustus, serta penilaian akhir pada tanggal 29 Agustus - 1 September.

"Semoga dalam perencanaan dan penganggaran tersebut sudah sesuai dengan harapan. Wajib kami ingat agar dalam pelaporannya harus tertib dan rapi," katanya yang pernah menjabat sebagai Kepala Bapenda Kalteng tersebut.

 

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.com, Kalteng Tingkatkan Penyelenggaraan DAK Fisik Melalui Penajaman Tematik, Minggu, 12 Juni 2022.
  2. https://www.sampit.co.id, Kalteng Pertajam Penyelenggaraan DAK Fisik Melalui Penajaman Tematik, Minggu, 12 Juni 2022.

Catatan:

  1. Mengacu pada Pasal 35 sampai dengan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. DBH dan DAU merupakan kategori dari Dana Transfer Umum, sedangkan DAK merupakan kategori dari Dana Transfer Khusus.
    • DBH terdiri atas Bagi hasil Pajak dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam;
    • DAU yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
    • DAK bersumber dari APBN yang dialokasikan pada Daerah untuk mendanai Kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DAK terdiri atas Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
  2. Mengacu pada Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, menyebutkan bahwa:
    • Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
    • Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa.
    • Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik memperhatikan kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan transparansi.
    • Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
    • Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi per jenis per bidang/subbidang/tema DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) huruf e untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan DAK Fisik untuk tahun berkenaan.
    • Pendanaan kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), meliputi:
      • desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
      • biaya tender, tidak termasuk honor pejabat pengadaan barang dan jasa/unit layanan pengadaan dan pengelola keuangan;
      • jasa pendamping/ fasilitator nonaparatur sipil negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara swakelola;
      • jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
      • penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah Daerah; dan/ atau
      • perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditetapkan dalam petunjuk operasional yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.

Download: Kalteng Tingkatkan Penyelenggaraan DAK Fisik Melalui Penajaman Tematik