PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat melalui instansi terkait, agar lebih mengoptimalkan sistem tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terlebih adalah Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palangka Raya, telah meraih harapan satu dalam penyelenggaraan tata kelola manajemen ASN, sesuai dengan NSPK, maka dari itu hal tersebut bisa ditingkatkan," kata Ridha di Palangka Raya, Jumat.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya, agar tata kelola manajemen ASN bisa meningkat, maka diperlukan program dan inovasi dari BKPSDM kota setempat. Hal tersebut diperlukan untuk menghadapi event Badan Kepegawaian Negara (BKN) award.
"BKN award tersebut adalah salah satu ajang bergengsi, baik ditingkat pusat maupun daerah sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah setempat dalam hal sistem tata kelola ASN," ucapnya.
Ia mengungkapkan, pentingnya tata kelola ASN ini diperhatikan, tidak lain demi terselenggaranya Pemerintah Kota Palangka Raya yang baik dan optimal. Maka dari itu, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten, dengan manajemen ASN di pemkot setempat yang terhitung cukup banyak jumlahnya serta cukup beragam karakternya.
"Dengan mengoptimalkan manajemen atau sistem tata kelola ASN ini, setidaknya bisa membuat BKPSDM Kota setempat lebih optimal lagi dalam mengelola dan menyediakan data-data terkait ASN," ungkapnya.
Menurut Legislator Palangka Raya itu, selama ini tata kelola ASN di kota setempat sudah cukup baik. Hanya saja setiap tahunnya perlu ada peningkatan sistem, sebab sekarang juga sudah memasuki era digitalisasi.
Dia mengatakan, era digitalisasi tentunya sejumlah sistem kepegawaian di BKPSDM Kota, sudah tertata dengan baik sehingga kedepannya selain ada peningkatan sistem juga terus diperbaiki.
"Saran saya sistem yang sudah dilaksanakan dengan baik, harus dievaluasi sehingga apa saja yang menjadi kekurangan dapat dibenahi secepatnya," demikian Ridha.
Sumber berita:
- https://kalteng.antaranews.com DPRD Palangka Raya Minta Pemkot Lebih Optimalkan Sistem Tata Kelola ASN, Jumat, 3 Juni 2022.
- https://kalteng.co Optimalkan Sistem Tata Kelola ASN, Rabu, 29 Juni
Catatan:
- Dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN terdiri atas:
- PNS; dan
- PPPK.
- Dalam Pasal 10, Pegawai ASN berfungsi sebagai:
- pelaksana kebijakan publik;
- pelayan publik; dan
- perekat dan pemersatu bangsa
- Pasal 11 menyebutkan, Pegawai ASN bertugas:
- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pasal 21 menyebutkan, PNS berhak memperoleh:
- gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- cuti;
- jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- perlindungan; dan
- pengembangan kompetensi.
- Pasal 22 menyebutkan, PPPK berhak memperoleh:
- gaji dan tunjangan;
- cuti;
- perlindungan; dan
- pengembangan kompetensi
- Pasal 23 menyebutkan, Pegawai ASN wajib:
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Download: DPRD Palangka Raya Minta Pemkot Lebih Optimalkan Sistem Tata Kelola ASN