Bupati Kotim Yakinkan APBD 2021 Sudah Sesuai Aturan

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor yakin penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 sudah sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Opini wajar tanpa pengecualian yang kita raih untuk yang ke delapan kalinya ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan," kata Halikinnor di Sampit, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Halikinnor dalam rapat paripurna penyampaian pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 di gedung DPRD. Rapat paripurna di pimpin Ketua DPRD Rinie. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Rudianur dan Wakil Bupati Irawati.

Halikinnor memaparkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 terdiri atas realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja-transfer daerah dan realisasi pembiayaan daerah.

Dirincikan, pendapatan sebesar Rp1.996.883.474.600, belanja dan transfer sebesar Rp1.998.156.482.325, penerimaan pembiayaan sebesar Rp137.315.472.485,97, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.890.000.000 dan Silpa Rp125.152.464.760,97.

Hasil kerja yang dicapai selama tahun 2021 terdiri    realisasi pendapatan sebesar Rp1.878.720.479.018,77 dengan persentase 94,08 persen atau kurang 5,92 persen dari target. Realisasi belanja dan transfer Rp1.805.455.157.236,71 dengan persentase sebesar 90,36 persen atau kurang 9,64 persen dari target.

Surplus/defisit sebesar Rp73.265.321.782,06, realisasi penerimaan pembiayaan Rp137.315.472.485,97, realisasi pengeluaran pembiayaan Rp10.890.000.000, realisasi pembiayaan netto Rp126.425.472.485,97 serta sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa Rp199.690.794.268,03.

Sementara itu realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp327.428.110.782,86 atau sebesar 66,29 persen atau kurang 33,71 persen dari target sebesar Rp493.960.674,00.

Rincian PAD 2021 yaitu realisasi pajak daerah sebesar Rp65.511.600.606 dengan prosentase 19,61 persen atau kurang 80,39 persen dari target sebesar 334.035.039.821. Realisasi retribusi daerah sebesar Rp12.075.078.816,00 dengan prosentase 71,80 persen atau kurang 28,20 persen dari target sebesar Rp16.817.494.800,00.

Realisasi pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp12.188.994.863 dengan prosentase 100,85 persen atau lebih besar 0,85 persen dari target sebesar Rp12.086.047.918.

Realisasi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp237.652.436.497,86 dengan prosentase 181,38 persen dari target sebesar Rp131.021.893.135. Realisasi pendapatan dana transfer (dana perimbangan pusat) sebesar Rp.1.209.377.948.248 dengan prosentase 107,42 persen atau lebih 7,42 persen dari  target sebesar Rp1.125.876.868.000.

Realisasi dana bagi hasil pajak provinsi sebesar Rp114.999.210.569,51 dengan prosentase 79,75 persen atau kurang 20,25 persen dari target sebesar Rp144.207.664.926. Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp226.915.209.418,40 dengan prosentase 97,46 persen atau kurang 2,54 persen dari target sebesar Rp.232.838.466.000.

Halikinnor menambahkan, disimpulkan bahwa realisasi pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp1.878.720.479.018,77 dengan prosentase 94,08 persen kurang 5,92 persen dari target sebesar
Rp1.996.883.474.600.

Belanja dan transfer sebagaimana yang telah ditetapkan adalah sebesar Rp1998.156.482.325,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.805.455.157.236,71 dengan prosentase 90,36 persen atau kurang 9,64 persen.

Realisasi belanja operasional sebesar Rp.1.270.907.334.157,80 dengan persentase 92,31 persen dari target sebesar Rp1.376.728.711.171. Realisasi belanja modal sebesar Rp271.533.027.519,91 dengan persentase 77,63 persen dari target sebesar Rp.349.800.508.468.

Realisasi belanja tidak terduga sebesar Rp.2.190.473.053,00 dengan persentase 43,81 persen dari target sebesar Rp5.000.000.000

Transfer atau bagi hasil ke desa dan bantuan keuangan sebesar Rp260.824.322.506 dengan persentase 97,82 persen dari target sebesar Rp. 266.627.262.686. Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp.137.315.472.485,97 dengan persentase 100 persen dari target sebesar Rp137.315.472.485,97.

Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.890.000.000 dengan persentase 100 persen dari target sebesar Rp10.890.000.000.

"Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pemerintah daerah dianggap telah menyelenggarakan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Kalaupun ada kesalahan, maka kesalahan tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengambilan keputusan," demikian Halikinnor.

Sumber berita:

  1. https://www.kalteng.antaranews.com, Bupati Kotim Yakinkan APBD 2021 Sudah Sesuai Aturan, Senin, 20 Juni 2022.
  2. https://www.sampit.id, Bupati Kotim Yakinkan APBD 2021 Sudah Sesuai Aturan , Senin, 20 Juni 2022.

Catatan:

  1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa:
    • Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD.
    • APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
  2. Dalam Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa:
    • Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
    • Kepala Daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pertanggungiawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas

Download: Bupati Kotim Yakinkan APBD 2021 Sudah Sesuai Aturan