DPUPR: DAK Untuk Bangun Dua Unit Air Bersih di Desa Bundar dan Tanjung Jawa

Sumber gambar: beritakalteng.com

BUNTOK – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Selatan, Ita Minarni mengungkapkan, untuk tahun 2022 ini pihaknya telah mengusulkan pembangunan dua unit pengolahan air bersih di wilayah setempat yang pembangunannya akan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Hal tersebut dia ungkapkan, menjawab pertanyaan terkait target pengelolaan DAK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Barsel, Jumat (27/5/2022).

Dia mengungkapkan, ada dua desa di Kecamatan Dusun Selatan dan Dusun Utara yang menjadi prioritas pembangunan sarana air bersih melalui pendanaan DAK fisik tahun 2022, yaitu desa Tanjung Jawa dan desa Bundar.

“Untuk tahun 2022 ini yang sudah positif kita usulkan adalah (pengolahan air bersih) di Desa Bundar dan Tanjung Jawa,” kata Ita Minarni.

Selanjutnya Ita menjelaskan berkaca dari pengalaman selama ini, kerap kali usulan yang disampaikan gagal karena tidak lengkapnya data dan persyaratan yang diperlukan, kedepannya DPUPR hanya akan mengusulkan program-program yang telah memiliki kelengkapan data dan persyaratan yang diperlukan.

“Selama ini kita sering kali terkendala ketika sinkronisasi data. Antara data yang diminta dan data yang disiapkan ternyata tidak singkron,” bebernya.

Dia kemudian mencontohkan, ada beberapa kasus dimana DPUPR pernah mengusulkan pembangunan pengolahan air bersih di satu desa, yang mana dinas sudah menyiapkan data dan teknis serta lain-lain, kemudian pihak desa awalnya juga menyatakan siap menyediakan lahan dan sertifikat lahannya yang nantinya dihibahkan. Namun, ketika usulan sudah disetujui, ternyata lahan yang disiapkan tidak ada sertifikatnya.

“Ada pula yang sudah disetujui, tapi dari pihak desa sendiri membatalkan,” sesal dia mengakhiri. (Sebastian)

Sumber berita:

  1. https://www.beritakalteng.com, DPUPR : DAK Untuk Bangun Dua Unit Air Bersih di Desa Bundar dan Tanjung Jawa, Jumat, 27 Mei 2022.
  2. https://www.faktakalimantan.co.id, Dua Unit Pengolahan Air Bersih di Desa Bundar dan Tanjung Jawa, Jumat, 27 Mei 2022.

Catatan:

  1. Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 menyebutkan bahwa pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: a. persiapan teknis; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi.
  2. Tahap pertama yaitu persiapan teknis terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) : Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
    • dokumen usulan;
    • hasil penilaian usulan;
    • hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
    • hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan Daerah; dan
    • alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
  3. Pasal 8 ayat (1) menjelaskan mengenai pelaksanaan Pengelolaan DAK Fisik : Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
  4. Pasal 9 ayat (1) menjelaskan mengenai tahap pelaporan : Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK Fisik yang terdiri atas laporan:
    • realisasi penyerapan dana;
    • capaian keluaran kegiatan;
    • pelaksanaan teknis kegiatan; dan
    • capaian hasil jangka pendek.
  5. Pasal 10 menjelaskan mengenai pemantauan dan evaluasi :
    • Pemantauan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah dilakukan terhadap aspek:
      • teknis kegiatan; dan
      • keuangan.
    • Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
      • kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dengan dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/ Lembaga;
      • ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan;
      • pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian keluaran;
      • pemenuhan target/ sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek; dan
      • permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
    • Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
      • realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per bidang/ subbidang/ tema;
      • ketepatan waktu dalam penyampaian laporan penyerapan dana dan capaian keluaran; dan
      • permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
    • Pemenuhan target/ sasaran hasil pelaksanaan kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit dinilai berdasarkan pemanfaatan langsung target capaian keluaran yang diatur dalam petunjuk teknis dan/atau petunjuk operasional tiap-tiap bidang/ subbidang DAK Fisik.

Download: DPUPR: DAK Untuk Bangun Dua Unit Air Bersih di Desa Bundar dan Tanjung Jawa